Jumat, 06 Januari 2012

Misteri Proyek DPPID Bidang Kesehatan di Pematangsiantar

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Pemerintah Kota Pematangsiantar, tahun 2011 barusan mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat. Namanya Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Rp 9.270.600.000 di antaranya dialokasikan untuk Bidang Kesehatan. Pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman yang sekarang dipimpin Andreas Tarigan. Sementara, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya dipercayakan kepada Eva Sihombing, seorang staf di dinas itu.
Uang sebesar itu tadi, diperuntukkan masing-masing untuk : Rehabilitasi Berat Puskesmas Karo di Jalan Pane dekat pekuburan Muslim senilai Rp 975.000.000. Lalu, Rehabilitasi Berat Puskesmas Rami senilai Rp 1.300.000.000, Rehabilitasi Berat Puskesmas di Jalan Raya Timbang Galung senilai Rp 1.200.000.000. Juga Rehabilitasi Gudang Farmasi senilai Rp 250.400.000, Peningkatan Pustu Bah Kapul menjadi Puskesmas senilai Rp 1.300.000.000.
Juga untuk Rehabilitasi Berat Rumah Dinas yang diperuntukkan bagi Laboratorium Mini senilai Rp 350.000.000, Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Bah Kapul senilai Rp 284.000.000, Pembuatan Pagar Tembok RSU Dr Djasamen (di bagian depan di Jalan Sutomo dan di bagian samping di Jalan Vihara) senilai Rp 1.511.634.000, Perbaikan Ruang Kebidanan di RS Bersalin Tunas Jaya senilai Rp 800.566.000, serta Pembangunan Selasar di RSU Dr Djasamen Saragih senilai Rp 1.299.000.000. Total jenderal seluruhnya Rp 9.270.600.000.
Tak Selesai
Seluruh pekerjaan itu, dikerjakan dengan cara pelelangan umum.
Dengan begitu, ada 10 kontraktor yang mengerjakannya. Masing-masing untuk masa kerja 60 hari kalender. Seperti yang diatur dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan itu, apabila pekerjaan sudah selesai dilaksanakan, kontraktor harus membuat permohonan agar Direksi Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir. Permohonan Kontraktor harus menjelaskan bahwa dokumen kontrak sudah sepenuhnya dilaksanakan, seluruh penanganan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi, pekerjaan seluruhnya telah selesai dikerjakan dan penyerahan akhir siap untuk dilaksanakan.
Sayangnya, seluruh pekerjaan itu sampai sekarang belum selesai dilaksanakan oleh para kontraktornya. Padahal, batas akhir Kontrak Pekerjaan sesuai jadwal pekerjaan yang ditetapkan alam Kontrak yang berlaku masa efektifnya Tahun Anggaran par tahun tunggal adalah 31 Desember 2011. Sementara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2003 khususnya pada Pasal 4 disebutkan “ …. Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan …”
PPK Proyek DPPID Bidang Kesehatan pada Dinas Tata Ruang Perumahan an Permukiman Eva Sihombing membenarkan, proyek itu secara keseluruhan memang belum selesai dikerjakan para kontraktornya. Perempuan ini dengan tenang dan kalem sekali menjawab kalau proyek itu memang belum selesai dikerjakan hingga batas akhir kontraknya. Begitu juga salah seorang kontrakktornya, Tony Simanjuntak yang mengerjakan Rehabilitasi Berat Puskesmas di Jalan Raya, Timbang Galung.
“Seperti yang Anda lihat, memang belum selesai. Tapi akan segera saya selesaikan dalam waktu dekat”, kata Tony juga dengan tenang dan kalem.
Bernuansa Kejahatan
Dari fakta ini disimpulkan, pelaksanaan Proyek DPPID Kota Pematangsiantar Tahun 2011 telah dilumuri masalah yang berpotensi sebagai sebuah tindak kejahatan. Patut diduga telah terjadi suatu pelanggaran hukum, yang boleh jadi dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kontraktor, dinas terkait pengelola proyek, dan, tentunya Dinas Pendapatan yang sekarang dipimpin JA Girsang.
Kenapa ada dugaan telah terjadi sebuah tindak kejahatan dalam soal pelaksanaan proyek DPPID Bidang Kesehatan Kota Pematangsiantar ini ?
Berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan, pekerjaan itu sampai sekarang masih dilanjutkan pekerjaannya oleh masing-masing kontraktor. Ini artinya, pihak PPK sekaligus Pengguna Anggaran tidak melakukan tindakan hukum atas pelanggaran kontrak yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor. Padahal seyogianya, karena pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian yang diikat dalam kontraknya, pihak pengelola harus memutus kontrak sekaligus menghentikan kegiatan pekerjaan lanjutannya.
Kesimpulannya, pekerjaan Proyek DPPID Bidang Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2011, menjadi proyek gagal karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang tertuang alam Kontrak Pekerjaan. Juga tidak dapat memenuhi ketentuan seperti yang diisyaratkan oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Karena itulah diharapkan, Inspektorat Daerah termasuk BPKP untuk melakukan audit pada Proyek DPPID ini secara cermat dan prpfesional.
PPK proyek itu Eva Sihombing mengatakan, pihaknya tidak mengambil keputusan untuk memutus kontrak karena berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak mengenal pemutusan kontrak. Juga, sesuai dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Proyek), katanya. Sementara menurut praktisi Piliaman Simarmata, sesuai Perpers Nomor 54 Tahun 2010 pihak PPK sekaligus Pengguna Anggaran yang dalam hal ini Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman, harus memutus kontrak karena pihak kontraktor telah terbukti melanggar perjanjian dengan tidak menyelesaiakan pekerjaannya sesuai jadwal.
Lha, akhirnya persoalan ini jadi simpang siur. Di satu sisi Eva Sihombing menyebut tidak diputus kontraknya sesuai Perpers 54 Tahun 2010, tapi di sisi lain Piliaman Simarmata juga dengan menggunakan Perpers Nomor 54 Tahun 2010 berpendapat harus diputus kontraknya.
Sebuah misteri yang sukar untuk diungkap, kecuali bila pihak berwajib di daerah ini mau peduli dengan persoalan yang terjadi.
_______________________________________________________________________
Ramlo R Hutabarat _____________________________________________________