Rabu, 18 September 2013

Mutasi, Hantu Menyeramkan

Sebenar-benarnya, mutasi di jajaran aparat penyelenggara pemeritahan adalah sesuatu yang lumrah dan wajar. Mutasi merupakan sesuatu penyegaran di lingkungan kerja, yang bisa terjadi disebabkan terlalu lamanya seseorang menduduki suatu jabatan. Terlalu lamanya seseorang menduduki suatu jabatan, bisa melahirkan kejenuhan. Seseorang yang ingin memiliki wawasan dan ruang lingkup yang lebih luas lagi, wajar dan pantas untuk minta dimutasi. Selain, seorang pimpinan pun harus melihat itu hingga melakukan mutasi terhadap pejabatnya.
Tapi sepertinya, pendapat itu tak berlaku bagi JR Saragih, Bupati Simalungun.Orang yang satu ini, justru punya hobbi yang sangat aneh : Terlalu suka melakukan mutasi. Mutasi di jajaran Pemkab Simalungun selama dipimpin JR Saragih, tak terbilang lagi sudah berapa puluh kali dilakukannya. Pekan ini si A dimutasinya ke jabatan B, pekan depan sudah dimutasi lagi ke jabatan C. Yang paling aneh, boleh jadi pekan ini si D dimutasi ke jabatan F, tapi pekan depan dikembalikannya lagi ke jabatan semula. Aneh bagi orang lain, tapi sepertinya tidak aneh bagi JR Saragih. Apa boleh buat. Tokh JR Saragih sekarang ini adalah orang yang paling berkuasa di Kabupaten Simalungun.
Akibat mutasi yang dilakukan secara berlebih-lebihan tadi, suasana kerja di lingkungan Pemkab Simalungun pun menjadi tidak kondusif lagi. Sangat tidak nyaman bahkan acak-acakan. Ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dimutasi ke suatu jabatan tapi belum sempat membuat konsep kerja bahkan barangkali pun belum mengenal struktur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpinnya sudah dimutasi lagi ke jabatan lain. Malah, boleh jadi pejabat tadi belum memahami Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) SKPD yang dipimpinnya.
Binsar Situmorang misalnya, PNS yang diimport JR Saragih dari Pemko Medan sebegitu dia menjadi Bupati Simalungun. Mantan calon Wakil Walikota Medan yang kalah dalam pemilukada ini mulai bertugas di Pemkab Simalungun pada 8 Nopember 2010. Tapi sejak 12 Nopember 2010, dia sudah diangkat JR Saragih sebagai Asisten III pada Setdakab Simalungun. Ekh, masih tiga bulan menduduki jabatan itu, Binsar dimutasi menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan dua bulan berikutnya, Binsar dimutasi lagi menjadi Kepala Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daearah)
Jabatan-jabatan strategis, jugaa tak luput dari acak-acakan JR Saragih. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Asset Daerah misalnya, sejak JR Saragih menjadi Bupati Simalungun sudah tiga kali digantinya. Mula-mula, jabatan itu diduduki Duarman Purba, lantas digantikan JR Saragih kepada Resman Saragih yang diimportnya dari Pemko Pematangsiantar. Masih beberapa bulan Resman menduduki jabatan itu, mendadak digantinya kepada Gideon Purba yang sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
BKD (Badan Kepegawaian Daerah), juga menjadi bulan-bulanan JR Saragih. Awalnya, Kepala BKD adalah Djamasdin Purba, kemudian digantinya kepada Garinsen Saragih. Dari Garinsen, diganti JR Saragih kepada Wilson Simanihuruk dan sekarang diganti lagi oleh JR Saragih kepada Resman Saragih. Jungkir balik, tunggang langgang tak karu-karuan. Sekali lagi, siapa saja tak bisa bilang apa.
Celakanya, akibat mutasi yang acak-acakan tak karu-karuan ini JR Saragih pun mengalami persoalan mengganjal. Hutang-hutang Pemkab Simalungun yang puluhan miliar rupiah sekarang terjadi, antara lain disebabkan tidak profesionalnya pejabat-pejabat yang diangkat oleh JR Saragih. Seperti diakui sendiri oleh JR Saragih, hutang-hutang itu terjadi dikarenakan pejabatnya tidak membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada kementerian yang menyediakan dana. Karena laporan tadi tak dibuat, akhirnya pihak kementerian tidak mencairkan dana itu dan Pemkab Simalungun pun tidak dapat membayarkannya kepada pihak ketiga.
Selain itu, JR Saragih juga ternyata orang yang tidak bisa dipegang omongannya. Sejak awal sebelum dilantik menjadi Bupati Simalungun dia mengatakan tidak akan melakukan mutasi sebelum melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan. JR Saragih juga mengatakan, tidak akan memperpanjang masa tugas PNS yang sudah pensiun. Kalau sudah tiba pada batas usia pensiun ya pensiunlah agar tidak menghambat karis PNS yang lain, katanya.
Tapi apa yang dilakukan JR Saragih ternyata paradoksal dengan ucapannya. Jadiaman Purba, James Simamora dan Anna Girsang yang semula merupakan Staf Akhli Bupati Simalungun dan sudah memasuki masa pensiun dan diperpanjang tugasnya justru dimutasi JR Saragih untuk menduduki jabatan Eselon II lainnya. Jadiaman diangkat menjadi Kepala Badan Kesbang Linmas, James diangkat menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja, sementara Anna diangkat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Padahal, kalau pun masa tugas seorang PNS diperpanjang, dia harus tetap ditugaskan pada posisi semula. Tidak boleh malah dimutasi ke posisi lain.
Ketika JR Saragih dilantik sebagai Bupati Simalungun pada Kamis 28 Oktober 2010, spontan besoknya Jumat 29 Oktober 2010 JR Saragih melakukan mutasi terhadap enam pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun. Revanus Sormin yang waktu itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dicopotnya dengan alasan karena sudah memasuki masa usia pensiun. Anehnya, pengganti Revanus adalah Anna Girsang yang juga sudah memasuki masa usia pensiun. Dan Senin 1 Nopember pun, puluhan pejabat diganti JR Saragih termasuk beberapa camat. Orang-orang pun tersentak kaget dan juga tak bisa bilang apa-apa.
Berturut-turut JR Saragih pun melakukan mutasi demi mutasi, seolah ingin mempertontonkan kekuasaannya di daerah ini. Tak luput, puluhan kepala sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTA dimutasinya, bahkan banyak kepala SMP yang ditugaskannya sebagai tenaga struktural pada Dinas Pendidikan Nasional. Akibatnya, para guru yang ditugaskan sebagai tenaga struktural itu tak lagi menerima tunjangan profesinya. Suatu kebijakan yang hampir sama dengan pembunuhan. Padahal, boleh saja seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah sebaiknya dikembalikan lagi menjadi guru ,tidak malah dialihtugaskan menjadi tenaga struktural. Sekali lagi, dengan mengalihkan tugas seorang guru menjadi tenaga struktural artinya yang bersangkutan tidak lagi dibenarkan menerima tunjangan profesi. Tragedi yang mengharukan bagi yang bersangkutan.
Ubahman Sinaga misalnya yang semula Camat Raya, entah sudah berapa kali dimutasi JR Saragih dari suatu jabatan ke jabatan lain. Begitu juga Sudiahman Saragih yang pernah menjadi Kepala Bagian Umum, dimutasi ke jabatan lain tapi kemudian dimutasi lagi kembali menjadi Kepala Bagian Umum pada Setdakab Simalungun. Sementara, limapuluhan sekarang ini PNS yang berpangkat Golongan IV di Pemkab Simalungun bagai terkatung-katung tidak didudukkan JR Saragih dalam jabatan apapun. Mereka akhirnya menamakan diri sebagai SSA (Statnya Staf Akhli) yang tak punya kerjaan apa pun selain ongkang-ongkang dan ngalor ngidul.
Hobbinya JR Saragih melakukan mutasi, menimbulkan keresahan di kalangan PNS sendiri. Seharian mereka gedebak-gedebuk siapa tahu mendadak dimutasi entah ke jabatan mana saja. Seorang pejabat mengaku begitu berangkat ke kantor pagi harinya, di tengah perjalanan harus berpikir apakah sesampainya di kantor nanti masih menduduki jabatannya atau sudah dimutasi. Sepanjang catatan, sudah semua pejabat Eselon II yang bolak-balik dimutasi JR Saragih, kecuali Sahat Hutauruk yang sekarang Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan. Sejak JR Saragih menjadi Bupati Simalungun, Sahat Hutauruk memang tidak pernah digesernya kejabatan mana pun.
Kuatir diperlakukan semena-mena barangkali, banyak PNS di jajaran Pemkab Simalungun yang hengkang ke daerah lain. Thamrin Simanjuntak yang pernah mendapat tugas belajar dari Pemkab Simalungun ke UGM (Universitas Gajahmada) justru hengkang ke Pemkab Tobasa diikuti Robert Pardede dan Robert Gono Hutajulu. Jumsadi Damanik yang semula Kepala Bappeda, pindah atas permintaan sendiri ke Pempropsu di Medan. Dan yang paling anyar, Marto Silalahi yang mendapat gelar doktor karena ditugasbelajarkan Pemkab Simalungun sekarang sudah ikut-ikutan hengkang dari Pemkab Simalungun. Kabarnya, Marto sekarang sudah menjadi staf pengajar (dosen) Padahal kalau JR Saragih sadar, situasi ini justru sangat merugikan Pemkab Simalungun sendiri.
Mutasi demi mutasi yang dilakukan JR Saragih, pada giliranya pun menjadi momok yang menakutkan bahkan menjadi bagaikan hantu yang menyeramkan bagi kalangan PNS di Pemkab Simalungun. Mutasi tidak lagi diartikan sebagai proses pemindahan fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan ke situasi teretentu agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin, atau atas dasar kebutuhan. . Mutasi pun, tidak lagi dilakukan karena keinginan tenaga kerja, melainkan hanya sekadar keinginan JR Saragih yang kesannya, sekali lagi : mempertontonkan kekuasaan dan arogansi semata.
Kondisi seperti ini barangkali, boleh jadi tidak melanggar aturan yang berlaku karena boleh jadi memang tidak ada aturan yang mengaturnya. Tapi dari sisi azas kewajaran dan kepatutan, agaknya mutasi demi mutasi yang dilakukan JR Saragih, tidak lagi wajar dan pantas. Apalagi mutasi demi mutasi itu berakhir dengan keadaan yang tidak kondusif serta melahirkan ketidaknyamanan.
JR Saragih agaknya tidak perlu (lagi) mempertontonkan kekuasaannya di daerah ini, sebab sudah semua orang tahu bahwa dialah yang maha kuasa di Pemkab Simalungun ini selama dia menjadi bupati. JR Saragih pun memang pasti tahu bahwa sekarang dialah pemegang kekuasaan tertinggi di Pemkab Simalungun. Yang barangkali JR Saragih tidak tahu adalah suatu masa kekuasaannya itu akan tanggal dengan sendirinya bisa karena proses mekanisme sesuai produdural, tapi boleh jadi dikarenakan proses hukum di pengadilan.
Karenanya dan oleh karena itu, mutasi demi mutasi yang tak ada arah serta tak ada juntrungannya itu, sekarang juga agaknya harus dirubah dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. JR Saragih harus menyadari sepenuhnya, penyelenggaraan pemerintahan di Simalungun cuma bisa dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua komponen yang ada di daerah ini. Termasuk, bersama-sama dengan putra-putri Simalungun yang ada di perantauan. Simalungun memang hanya bisa dibangun dengan kebersamaan. Bukan oleh satu pihak saja, apalagi oleh seorang JR Saragih
Maka, mimpi untuk menyembuhkan Simalungun dari sakit kerasnya selama ini barangkali boleh tercipta. Sebab sakit keras yang mengkronis ini terjadi anatara lain adalah dikarenakan hobbi JR Saragih yang suka melakukan mutasi dengan selera dan sekehendak hatinya melulu. Sebagai seorang doktor dalam bidang ilmu pemerintahan, JR Saragih memang wajib untuk menerapkan ilmu yang pernah didapatnya. Dan karena diyakini memiliki ilmu itulah anatara lain, JR Saragih dipilih rakyat untuk menjadi Bupati Simalungun. Jadi tidak hanya karena JR Saragih memiliki pesawat helikopter seperti disebut-sebut orang lain ( Jakarta, 13 Oktober 2011 Ramlo R Hutabarat HP 0813 6170 6993)
_____________________________________________________________________

Mutasi, Hantu Menyeramkan Ramlo R Hutabarat

Sebenar-benarnya, mutasi di jajaran aparat penyelenggara pemeritahan adalah sesuatu yang lumrah dan wajar. Mutasi merupakan sesuatu penyegaran di lingkungan kerja, yang bisa terjadi disebabkan terlalu lamanya seseorang menduduki suatu jabatan. Terlalu lamanya seseorang menduduki suatu jabatan, bisa melahirkan kejenuhan. Seseorang yang ingin memiliki wawasan dan ruang lingkup yang lebih luas lagi, wajar dan pantas untuk minta dimutasi. Selain, seorang pimpinan pun harus melihat itu hingga melakukan mutasi terhadap pejabatnya.
Tapi sepertinya, pendapat itu tak berlaku bagi JR Saragih, Bupati Simalungun.Orang yang satu ini, justru punya hobbi yang sangat aneh : Terlalu suka melakukan mutasi. Mutasi di jajaran Pemkab Simalungun selama dipimpin JR Saragih, tak terbilang lagi sudah berapa puluh kali dilakukannya. Pekan ini si A dimutasinya ke jabatan B, pekan depan sudah dimutasi lagi ke jabatan C. Yang paling aneh, boleh jadi pekan ini si D dimutasi ke jabatan F, tapi pekan depan dikembalikannya lagi ke jabatan semula. Aneh bagi orang lain, tapi sepertinya tidak aneh bagi JR Saragih. Apa boleh buat. Tokh JR Saragih sekarang ini adalah orang yang paling berkuasa di Kabupaten Simalungun.
Akibat mutasi yang dilakukan secara berlebih-lebihan tadi, suasana kerja di lingkungan Pemkab Simalungun pun menjadi tidak kondusif lagi. Sangat tidak nyaman bahkan acak-acakan. Ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dimutasi ke suatu jabatan tapi belum sempat membuat konsep kerja bahkan barangkali pun belum mengenal struktur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpinnya sudah dimutasi lagi ke jabatan lain. Malah, boleh jadi pejabat tadi belum memahami Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) SKPD yang dipimpinnya.
Binsar Situmorang misalnya, PNS yang diimport JR Saragih dari Pemko Medan sebegitu dia menjadi Bupati Simalungun. Mantan calon Wakil Walikota Medan yang kalah dalam pemilukada ini mulai bertugas di Pemkab Simalungun pada 8 Nopember 2010. Tapi sejak 12 Nopember 2010, dia sudah diangkat JR Saragih sebagai Asisten III pada Setdakab Simalungun. Ekh, masih tiga bulan menduduki jabatan itu, Binsar dimutasi menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan dua bulan berikutnya, Binsar dimutasi lagi menjadi Kepala Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daearah)
Jabatan-jabatan strategis, jugaa tak luput dari acak-acakan JR Saragih. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Asset Daerah misalnya, sejak JR Saragih menjadi Bupati Simalungun sudah tiga kali digantinya. Mula-mula, jabatan itu diduduki Duarman Purba, lantas digantikan JR Saragih kepada Resman Saragih yang diimportnya dari Pemko Pematangsiantar. Masih beberapa bulan Resman menduduki jabatan itu, mendadak digantinya kepada Gideon Purba yang sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
BKD (Badan Kepegawaian Daerah), juga menjadi bulan-bulanan JR Saragih. Awalnya, Kepala BKD adalah Djamasdin Purba, kemudian digantinya kepada Garinsen Saragih. Dari Garinsen, diganti JR Saragih kepada Wilson Simanihuruk dan sekarang diganti lagi oleh JR Saragih kepada Resman Saragih. Jungkir balik, tunggang langgang tak karu-karuan. Sekali lagi, siapa saja tak bisa bilang apa.
Celakanya, akibat mutasi yang acak-acakan tak karu-karuan ini JR Saragih pun mengalami persoalan mengganjal. Hutang-hutang Pemkab Simalungun yang puluhan miliar rupiah sekarang terjadi, antara lain disebabkan tidak profesionalnya pejabat-pejabat yang diangkat oleh JR Saragih. Seperti diakui sendiri oleh JR Saragih, hutang-hutang itu terjadi dikarenakan pejabatnya tidak membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada kementerian yang menyediakan dana. Karena laporan tadi tak dibuat, akhirnya pihak kementerian tidak mencairkan dana itu dan Pemkab Simalungun pun tidak dapat membayarkannya kepada pihak ketiga.
Selain itu, JR Saragih juga ternyata orang yang tidak bisa dipegang omongannya. Sejak awal sebelum dilantik menjadi Bupati Simalungun dia mengatakan tidak akan melakukan mutasi sebelum melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan. JR Saragih juga mengatakan, tidak akan memperpanjang masa tugas PNS yang sudah pensiun. Kalau sudah tiba pada batas usia pensiun ya pensiunlah agar tidak menghambat karis PNS yang lain, katanya.
Tapi apa yang dilakukan JR Saragih ternyata paradoksal dengan ucapannya. Jadiaman Purba, James Simamora dan Anna Girsang yang semula merupakan Staf Akhli Bupati Simalungun dan sudah memasuki masa pensiun dan diperpanjang tugasnya justru dimutasi JR Saragih untuk menduduki jabatan Eselon II lainnya. Jadiaman diangkat menjadi Kepala Badan Kesbang Linmas, James diangkat menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja, sementara Anna diangkat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Padahal, kalau pun masa tugas seorang PNS diperpanjang, dia harus tetap ditugaskan pada posisi semula. Tidak boleh malah dimutasi ke posisi lain.
Ketika JR Saragih dilantik sebagai Bupati Simalungun pada Kamis 28 Oktober 2010, spontan besoknya Jumat 29 Oktober 2010 JR Saragih melakukan mutasi terhadap enam pejabat di lingkungan Pemkab Simalungun. Revanus Sormin yang waktu itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dicopotnya dengan alasan karena sudah memasuki masa usia pensiun. Anehnya, pengganti Revanus adalah Anna Girsang yang juga sudah memasuki masa usia pensiun. Dan Senin 1 Nopember pun, puluhan pejabat diganti JR Saragih termasuk beberapa camat. Orang-orang pun tersentak kaget dan juga tak bisa bilang apa-apa.
Berturut-turut JR Saragih pun melakukan mutasi demi mutasi, seolah ingin mempertontonkan kekuasaannya di daerah ini. Tak luput, puluhan kepala sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTA dimutasinya, bahkan banyak kepala SMP yang ditugaskannya sebagai tenaga struktural pada Dinas Pendidikan Nasional. Akibatnya, para guru yang ditugaskan sebagai tenaga struktural itu tak lagi menerima tunjangan profesinya. Suatu kebijakan yang hampir sama dengan pembunuhan. Padahal, boleh saja seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah sebaiknya dikembalikan lagi menjadi guru ,tidak malah dialihtugaskan menjadi tenaga struktural. Sekali lagi, dengan mengalihkan tugas seorang guru menjadi tenaga struktural artinya yang bersangkutan tidak lagi dibenarkan menerima tunjangan profesi. Tragedi yang mengharukan bagi yang bersangkutan.
Ubahman Sinaga misalnya yang semula Camat Raya, entah sudah berapa kali dimutasi JR Saragih dari suatu jabatan ke jabatan lain. Begitu juga Sudiahman Saragih yang pernah menjadi Kepala Bagian Umum, dimutasi ke jabatan lain tapi kemudian dimutasi lagi kembali menjadi Kepala Bagian Umum pada Setdakab Simalungun. Sementara, limapuluhan sekarang ini PNS yang berpangkat Golongan IV di Pemkab Simalungun bagai terkatung-katung tidak didudukkan JR Saragih dalam jabatan apapun. Mereka akhirnya menamakan diri sebagai SSA (Statnya Staf Akhli) yang tak punya kerjaan apa pun selain ongkang-ongkang dan ngalor ngidul.
Hobbinya JR Saragih melakukan mutasi, menimbulkan keresahan di kalangan PNS sendiri. Seharian mereka gedebak-gedebuk siapa tahu mendadak dimutasi entah ke jabatan mana saja. Seorang pejabat mengaku begitu berangkat ke kantor pagi harinya, di tengah perjalanan harus berpikir apakah sesampainya di kantor nanti masih menduduki jabatannya atau sudah dimutasi. Sepanjang catatan, sudah semua pejabat Eselon II yang bolak-balik dimutasi JR Saragih, kecuali Sahat Hutauruk yang sekarang Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan. Sejak JR Saragih menjadi Bupati Simalungun, Sahat Hutauruk memang tidak pernah digesernya kejabatan mana pun.
Kuatir diperlakukan semena-mena barangkali, banyak PNS di jajaran Pemkab Simalungun yang hengkang ke daerah lain. Thamrin Simanjuntak yang pernah mendapat tugas belajar dari Pemkab Simalungun ke UGM (Universitas Gajahmada) justru hengkang ke Pemkab Tobasa diikuti Robert Pardede dan Robert Gono Hutajulu. Jumsadi Damanik yang semula Kepala Bappeda, pindah atas permintaan sendiri ke Pempropsu di Medan. Dan yang paling anyar, Marto Silalahi yang mendapat gelar doktor karena ditugasbelajarkan Pemkab Simalungun sekarang sudah ikut-ikutan hengkang dari Pemkab Simalungun. Kabarnya, Marto sekarang sudah menjadi staf pengajar (dosen) Padahal kalau JR Saragih sadar, situasi ini justru sangat merugikan Pemkab Simalungun sendiri.
Mutasi demi mutasi yang dilakukan JR Saragih, pada giliranya pun menjadi momok yang menakutkan bahkan menjadi bagaikan hantu yang menyeramkan bagi kalangan PNS di Pemkab Simalungun. Mutasi tidak lagi diartikan sebagai proses pemindahan fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan ke situasi teretentu agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin, atau atas dasar kebutuhan. . Mutasi pun, tidak lagi dilakukan karena keinginan tenaga kerja, melainkan hanya sekadar keinginan JR Saragih yang kesannya, sekali lagi : mempertontonkan kekuasaan dan arogansi semata.
Kondisi seperti ini barangkali, boleh jadi tidak melanggar aturan yang berlaku karena boleh jadi memang tidak ada aturan yang mengaturnya. Tapi dari sisi azas kewajaran dan kepatutan, agaknya mutasi demi mutasi yang dilakukan JR Saragih, tidak lagi wajar dan pantas. Apalagi mutasi demi mutasi itu berakhir dengan keadaan yang tidak kondusif serta melahirkan ketidaknyamanan.
JR Saragih agaknya tidak perlu (lagi) mempertontonkan kekuasaannya di daerah ini, sebab sudah semua orang tahu bahwa dialah yang maha kuasa di Pemkab Simalungun ini selama dia menjadi bupati. JR Saragih pun memang pasti tahu bahwa sekarang dialah pemegang kekuasaan tertinggi di Pemkab Simalungun. Yang barangkali JR Saragih tidak tahu adalah suatu masa kekuasaannya itu akan tanggal dengan sendirinya bisa karena proses mekanisme sesuai produdural, tapi boleh jadi dikarenakan proses hukum di pengadilan.
Karenanya dan oleh karena itu, mutasi demi mutasi yang tak ada arah serta tak ada juntrungannya itu, sekarang juga agaknya harus dirubah dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. JR Saragih harus menyadari sepenuhnya, penyelenggaraan pemerintahan di Simalungun cuma bisa dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua komponen yang ada di daerah ini. Termasuk, bersama-sama dengan putra-putri Simalungun yang ada di perantauan. Simalungun memang hanya bisa dibangun dengan kebersamaan. Bukan oleh satu pihak saja, apalagi oleh seorang JR Saragih
Maka, mimpi untuk menyembuhkan Simalungun dari sakit kerasnya selama ini barangkali boleh tercipta. Sebab sakit keras yang mengkronis ini terjadi anatara lain adalah dikarenakan hobbi JR Saragih yang suka melakukan mutasi dengan selera dan sekehendak hatinya melulu. Sebagai seorang doktor dalam bidang ilmu pemerintahan, JR Saragih memang wajib untuk menerapkan ilmu yang pernah didapatnya. Dan karena diyakini memiliki ilmu itulah anatara lain, JR Saragih dipilih rakyat untuk menjadi Bupati Simalungun. Jadi tidak hanya karena JR Saragih memiliki pesawat helikopter seperti disebut-sebut orang lain ( Jakarta, 13 Oktober 2011 Ramlo R Hutabarat HP 0813 6170 6993)
_____________________________________________________________________

Jumat, 06 Januari 2012

Misteri Proyek DPPID Bidang Kesehatan di Pematangsiantar

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Pemerintah Kota Pematangsiantar, tahun 2011 barusan mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat. Namanya Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Rp 9.270.600.000 di antaranya dialokasikan untuk Bidang Kesehatan. Pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman yang sekarang dipimpin Andreas Tarigan. Sementara, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya dipercayakan kepada Eva Sihombing, seorang staf di dinas itu.
Uang sebesar itu tadi, diperuntukkan masing-masing untuk : Rehabilitasi Berat Puskesmas Karo di Jalan Pane dekat pekuburan Muslim senilai Rp 975.000.000. Lalu, Rehabilitasi Berat Puskesmas Rami senilai Rp 1.300.000.000, Rehabilitasi Berat Puskesmas di Jalan Raya Timbang Galung senilai Rp 1.200.000.000. Juga Rehabilitasi Gudang Farmasi senilai Rp 250.400.000, Peningkatan Pustu Bah Kapul menjadi Puskesmas senilai Rp 1.300.000.000.
Juga untuk Rehabilitasi Berat Rumah Dinas yang diperuntukkan bagi Laboratorium Mini senilai Rp 350.000.000, Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Bah Kapul senilai Rp 284.000.000, Pembuatan Pagar Tembok RSU Dr Djasamen (di bagian depan di Jalan Sutomo dan di bagian samping di Jalan Vihara) senilai Rp 1.511.634.000, Perbaikan Ruang Kebidanan di RS Bersalin Tunas Jaya senilai Rp 800.566.000, serta Pembangunan Selasar di RSU Dr Djasamen Saragih senilai Rp 1.299.000.000. Total jenderal seluruhnya Rp 9.270.600.000.
Tak Selesai
Seluruh pekerjaan itu, dikerjakan dengan cara pelelangan umum.
Dengan begitu, ada 10 kontraktor yang mengerjakannya. Masing-masing untuk masa kerja 60 hari kalender. Seperti yang diatur dalam Spesifikasi Teknis pekerjaan itu, apabila pekerjaan sudah selesai dilaksanakan, kontraktor harus membuat permohonan agar Direksi Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran Akhir. Permohonan Kontraktor harus menjelaskan bahwa dokumen kontrak sudah sepenuhnya dilaksanakan, seluruh penanganan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi, pekerjaan seluruhnya telah selesai dikerjakan dan penyerahan akhir siap untuk dilaksanakan.
Sayangnya, seluruh pekerjaan itu sampai sekarang belum selesai dilaksanakan oleh para kontraktornya. Padahal, batas akhir Kontrak Pekerjaan sesuai jadwal pekerjaan yang ditetapkan alam Kontrak yang berlaku masa efektifnya Tahun Anggaran par tahun tunggal adalah 31 Desember 2011. Sementara, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2003 khususnya pada Pasal 4 disebutkan “ …. Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan …”
PPK Proyek DPPID Bidang Kesehatan pada Dinas Tata Ruang Perumahan an Permukiman Eva Sihombing membenarkan, proyek itu secara keseluruhan memang belum selesai dikerjakan para kontraktornya. Perempuan ini dengan tenang dan kalem sekali menjawab kalau proyek itu memang belum selesai dikerjakan hingga batas akhir kontraknya. Begitu juga salah seorang kontrakktornya, Tony Simanjuntak yang mengerjakan Rehabilitasi Berat Puskesmas di Jalan Raya, Timbang Galung.
“Seperti yang Anda lihat, memang belum selesai. Tapi akan segera saya selesaikan dalam waktu dekat”, kata Tony juga dengan tenang dan kalem.
Bernuansa Kejahatan
Dari fakta ini disimpulkan, pelaksanaan Proyek DPPID Kota Pematangsiantar Tahun 2011 telah dilumuri masalah yang berpotensi sebagai sebuah tindak kejahatan. Patut diduga telah terjadi suatu pelanggaran hukum, yang boleh jadi dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kontraktor, dinas terkait pengelola proyek, dan, tentunya Dinas Pendapatan yang sekarang dipimpin JA Girsang.
Kenapa ada dugaan telah terjadi sebuah tindak kejahatan dalam soal pelaksanaan proyek DPPID Bidang Kesehatan Kota Pematangsiantar ini ?
Berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan, pekerjaan itu sampai sekarang masih dilanjutkan pekerjaannya oleh masing-masing kontraktor. Ini artinya, pihak PPK sekaligus Pengguna Anggaran tidak melakukan tindakan hukum atas pelanggaran kontrak yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor. Padahal seyogianya, karena pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian yang diikat dalam kontraknya, pihak pengelola harus memutus kontrak sekaligus menghentikan kegiatan pekerjaan lanjutannya.
Kesimpulannya, pekerjaan Proyek DPPID Bidang Kesehatan Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2011, menjadi proyek gagal karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang tertuang alam Kontrak Pekerjaan. Juga tidak dapat memenuhi ketentuan seperti yang diisyaratkan oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Karena itulah diharapkan, Inspektorat Daerah termasuk BPKP untuk melakukan audit pada Proyek DPPID ini secara cermat dan prpfesional.
PPK proyek itu Eva Sihombing mengatakan, pihaknya tidak mengambil keputusan untuk memutus kontrak karena berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak mengenal pemutusan kontrak. Juga, sesuai dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Proyek), katanya. Sementara menurut praktisi Piliaman Simarmata, sesuai Perpers Nomor 54 Tahun 2010 pihak PPK sekaligus Pengguna Anggaran yang dalam hal ini Kepala Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman, harus memutus kontrak karena pihak kontraktor telah terbukti melanggar perjanjian dengan tidak menyelesaiakan pekerjaannya sesuai jadwal.
Lha, akhirnya persoalan ini jadi simpang siur. Di satu sisi Eva Sihombing menyebut tidak diputus kontraknya sesuai Perpers 54 Tahun 2010, tapi di sisi lain Piliaman Simarmata juga dengan menggunakan Perpers Nomor 54 Tahun 2010 berpendapat harus diputus kontraknya.
Sebuah misteri yang sukar untuk diungkap, kecuali bila pihak berwajib di daerah ini mau peduli dengan persoalan yang terjadi.
_______________________________________________________________________
Ramlo R Hutabarat _____________________________________________________

Kamis, 22 Desember 2011

JR Saragih Membangun Simalungun

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Sudah lebih satu tahun JR Saragih menjadi Bupati Simalungun. Sudah lebih satu tahun pula banyak pihak yang kecewa atau tidak puas pada kepemimpinannya. Kalau ditimbang-timbang, itu wajar dan pantas sekali. Persolannya, semua anak negeri Simalungun berharap banyak pada siapa pun pemimpinnya. Pemimpin diharapkan dapat membawa suatu masyarakat yang dipimpinnya agar dapat hidup lebih sejehtera. Dan mensejahterakan masyarakat apalagi secara merata, bukanlah hal yang gampang. Tidak segampang membalikkan telapak tangan. Yang pasti memang, sebagai bupati JR Saragih bukan alat pemuas anak negeri. Dia bupati. Bupati Simalungun.
Kalau dicermati secara kilas balik, menjadi Bupati Simalungun bagi JR Saragih bukanlah sesuatu yang instan atau mendadak. Jauh-jauh hari sebenarnya, dia sudah mempersiapakan dirinya untuk memangku jabatan itu. Misalnya, pada sebelum periode ini, dia sudah berupaya untuk menjadi calon Bupati Simalungun. Tapi apa daya, upayanya kandas dan baru jebol pada periode 2010 – 2015. Artinya, sebagai Bupati Simalungun yang sekarang, JR Saragih justru dipercaya sudah punya persiapan bahkan konsep yang jelas, tegas dan pasti . Dan persiapan, konsepnya itu tentu akan dijalankan serta diterapkannya mulai 2010 hingga 2015 nanti
Tapi bagaimana JR Saragih bisa menjalankan sekaligus menerapkan konsep dan segala macam persiapan yang sudah dibuatnya untuk membangun Simalungun ini. Dalam fakta yang ada, masih dalam tahun pertama kepemimpinannya sudah banyak pihak yang ribut teriak-teriak. Masing-masing meneriakkan kekecewaan serta kekesalannya. Ada yang mengatakan kurang ini, ada yang meneriakkan kurang itu. Sarana dan prasarana infrastruktur yang tidak memadailah bahkan porak poranda dan segala macam. Alhasil, semua bergaung bagaikan koor tak beraturan yang tak enak didengar telinga. Seolah, sebagai bupati JR Saragih tidak berbuat apa-apa.
Posisi RAPBD
Suara-suara sumbang yang bagaikan koor raksasa tak beraturan itu, sesungguhnya tidak saja tak enak didengar telinga. Tapi juga, bisa mengganggu suasana karena tanpa harmoni dan melodi yang indah. Syairnya pun tak beraturan, hingga malahirkan situasi yang riuh rendah di antara nada-nada minor. Pihak-pihak lain terutama para pemilik modal pun akhirnya anggan untuk datang. Melirik saja pun ke Simalungun, tak ondak lagi. Dimana-mana, investor menginginkan suasana yang sejuk dan nyaman untuk berusaha. Iklim berusaha yang sehat terutama adalah daearah yang sejuk kondusif. Juga anak negeri yang siap menerima perubahan.
Betapa tidak. Membangun Simalungun omong kosong bisa dilakukan jika dengan hanya mengandalkan uangnya sendiri. Tak bisa itu, bahkan tak mungkin. Coba cermati, Tahun Anggaran 2012 nanti Pendapatan Kabupaten Simalungun diproyeksikan hanya Rp 1.454.725.610.077 saja. Padahal, untuk Belanja diproyeksikan sampai Rp 1.463.912.104.534. Sehingga, dari angka-angka ini diperoleh defisit Rp 9.186.494.457.
Ironisnya, Belanja Kabupaten Simalungun 2012 yang diproyeksikan sebesar Rp 1.463.912.104.534 itu harus disisihkan sebesar Rp 907.008.524.219 untuk Belanja Tidak Langsung (61, 96 %) Sementara, untuk Belanja Langsung hanya bisa diakomodir sebesar Rp 556.903.580.315 (38, 04 %) saja. Oh ya, agaknya perlu juga dijelaskan Belanja Tidak Langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung deengan pelaksanaan program kegiatan. Sedangkan Belanja Langsung merupakan belanja yang dianggarkan secara laangsung denegan pelaksanaan program dan keegiatan.
Posisi RAPBD (Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Simalungun 2012 ini, sebenarnya pun bisa dicatat sebagai suatu upaya dan kerja keras JR Saragih sebagai Bupati Simalungun. Juga, tentunya merupakan cerminan itikad baik JR Saragih untuk membangun Simalungun yang sekarang dipimpinnya. Tahun lalu, 2011 Anggaran Pendapatan Kabupaten Simalungun hanya bertengger pada angka Rp 1.155.753.207.846, 73 saja (tahun 2012 menegalami kenaikan sebesar Rp 298.972.402.230,27 atau 25, 87 %) Pendapatan Asli Daerah saja yang tahun 2011 hanya sebesar 72.723.183.480, 42, Tahun Anggaran 2012 bisa digenjot dengan proyeksi sebesar Rp 113.094.878.000 (menegalami kenaikan sebesar Rp 40.371.694.519, 58 atau naik 55, 51 %)
Sampai disini, nampak jelas dan pasti upaya yang diiringi itikad baik oleh JR Saragih ketika memimpin Simalungun ini. Apalagi bila mengingat pada Tahun Anggaran 2011 lalu, Anggaran Pendapatan Kabupaten Simalungun digunakan lebih 72 persen untuk Belanja Tidak Langsung. Mengapa Belanja Tidak Langsung bisa ditekan hingga hanya 61, 96 persen, tentunya oleh adanya pemangkasan disana-sini demi efisiensi dan efektifitas sekaligus keberpihakan kepada anak negeri. Dengan posisi seperti ini, secara matematis disimpulkan niat luhur JR Saragih untuk membangun Simalungun namapak jelas dan tegas.
Undang Investor
Tapi meski begitu. Kabupaten Simalungun secara di atas kertas tidak akan bisa juga dibangun sesuai dengan harapan anak negerinya. Karena itu, wajar dan pantas sekali jika masih akan terdapat suara-suara sumbang yang bernada ketidakpuasan. Matematisnya, dana yang tersedia sungguh dirasakan masih sangat kurang apalagi mengingat jumlah penduduknya yang 817.720 jiwa dengan Laju Pertumbuhan Penduduk 0, 63 persen. Sementara kecamatan yang dimiliki sampai 30 lebih dan Laju Inflasi yang 15, 74 persen.
JR Saragih sendiri mengakui pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pihaknya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat banyak/ kepentingan publik. Hal itu sejalan dan selaras katanya dengan cita-cita masyarakat yanag adil, makmur dan sejahtera. Tapi disi lain kata JR Saragih, dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah untuk kepentingan aparatur seperti gaji dan pendukung lainnya, dibutuhkan dukungan dana yang tidak sedikit.
Pihaknya sendiri, melihat tingkat efisiensi dari alokasi belanja dan efektifitas kegiatan dalam meencapai tujuan dan sasaran perlu diperjelas. Analisis teentang tingkat efisiensi terhadap pelaksanaan kegiatan belum dapat dilakukan dengan baik. Hal ini, kata JR Saragih, disebabkan belum adanya kajian yang mendalam tentang standar analisis belanja untuk setiap kegiatan yang diaksanakan, khususnya untuk pekerjaan fisik.. Semenetara, masalah klasik yang selalu dihadapi oleh Pemerintah Daerah, adalah anggaran untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sangat besar, sedangkan dana yang tersedia sangat terbatas.
Berdasarkan fakta-fakta inilah agaknya, cara lain untuk membangun Simalungun yang efektif dan efisien adalah dengan mendatangkan investor ke daerah ini. Mereka, para pemilik modal, harus dirayu agar mau menanamkan sahamnya di Simalungun entah dalam sektor dan bidang apa saja.Simalungun tak akan bisa bergerak seperti harapan semua pihak apabila hanya mengandalkan pendapatannya semata. Itu cuma mimpi, bagai mimpi di siang bolong doang.
Tapi juga seperti yang sudah dikedapankan di atas, pengusaha mana saja membutuhkan iklim yang sejuk jika ingin menanamkan modalnya di suatu daerah. Kalau masih dalam kurun satu tahun JR Saragih yang diibaratkan tengah memancing di suatu telaga tapi dilempari banyak orang, bagaimana bisa dia mendapatkan ikan dari hasil pancingannya. Padahal, ikan yang akan dipancing JR Saragih justru dimaksudkannya untuk seluruh anak negeri Simalungun juga.
Makanya, empat tahun ke depan marilah sama-sama berupaya membangun Simalungun. Membangun Simalungun, agaknya hanya bisa dilakukan dengan dan bersama-sama investor dan seluruh anak negeri. Tidak malah dengan cara ribut-ribut, berkoar-koar tak jelas juntrungannya. Suasana aman kondusif, mutlak dibutuhkan ketika. Membangun negeri.
Selamat Pagi !
____________________________________________________________________
Siantar Estate, 22 Desember 2011
Ramlo R Hutabarat
HP : 0813 6170 6993
Email : ramlo.hutabarat@yahoo.com
____________________________________________________________________

Rabu, 21 Desember 2011

John Hugo Silalahi, Ketua Umum PDT 2011

PESTA Danau Toba 2011 yang akan diselenggarakan mulai 27 hingga 30 Desember mendatang, diperkirakan berlangsung seru, meriah bahkan spektakular. Ini barangkali bisa diperkirakan, karena pelaksanaannya dipercayakan kepada orang-orang yang dinilai punya kredibilitas, kapasitas dan kapabilitas yang aduhai meyakinkan. Di antaranya ada Sophar Siburian, Marasal Hutasoit, Oloan Simbolon plus Nurlisa Ginting. Dan semuanya, apalagi karena dipimpin oleh John Hugo Silalahi sebagai Ketua Umum Panitia Pelaksana. Di Sumatera Utara nama-nama itu dikenal cukup memiliki itikad baik untuk memajukan industri pariwisata. Selain, nama-nama itu diyakini memiliki kemampuan yang handal dan tangguh.
John Hugo sendiri yang anak Siantar, memulai debutnya sebagai Pegawai Negeri Sipil golongan rendah di Cabang Dinas Kehutanan IV Sumatera Utara yang berkantor di Simalungun. Maklum, waktu itu dia hanya tamatan SMA meskipun saat menjadi PNS diapun mengikuti perkulihan di Fakultas Pertanian Universitas Simalungun. Di zaman akhir orde baru, Hugo pun hengkang sebagai PNS dan memulai terjun ke dunia politik praktis. Dengan mulus dia berhasil menjadi Bendahara Partai Golkar Simalungun yang waktu itu dipimpin Syahmidun Saragih sebagai Ketua.
Zaman reformasi membawa keberuntungan bagi orang yang ramah, penuh perhatian dan peduli kepada siapa saja ini. Saat dia menjadi anggota DPRD Simalungun dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 memungkinkan siapa saja bisa dicalonkan menjadi Kepala Daaerah, Hugo pun cemerlang menduduki singgasana kekuasaan sebagai Simalungun 1 menggantikan almarhum Djabanten Damanik. Pemilihan Bupati Simalungun yang waktu itu masih dilakukan DPRD mampu dimenangkan Hugo dengan telak. Padahal, lawan tandingnya waktu itu ada orang sekaliber Zulkarnaen Damanik. Zul harus bertekuk lutut, dan kembali ke Pempropsu dengan tangan kosong.
Dasar orang yang diberkati Tuhan, saat memimpin Simalungun sebagai Bupati, John Hugo dinilai piawai, cerdas dan cemerlang. Padahal waktu itu, maklum saja masa-masa awal reformasi. Siapa saja bisa bilang apa dan siapa saja juga bisa berbuat apa. Namun, sepanjang kepemimpinannya, Simalungun memang kondusif, aman tenteram, loh jinawi. Hugo memang pintar, cerdas dan lihai untuk mendekati sekaligus menaklukkan lawan-lawan politiknya. Jadilah dia sebagai seorang pemimpin yang disegani lawan dan dihormati kawan.
Maka selama dipimpin Hugo sebagai Bupati, Simalungun pun bergerak cepat dalam melodi pembangunan. Kepiawaiannya mengajak peran serta masyarakat yang aduhai, sampai sekarang belum dimiliki oleh dua penggantinya.Kelebihan dan kemampuan Hugo memimpin Kabupaten Simalungun antara lain adalah peran serta masyarakatnya untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah saling bahu membahu berpacu menjalankan roda pembangunan.
John Hugo itu memang seorang yang kreatif, aktif, inovatif juga aspiratif. Kelebihannya dibanding dua penggantinya sebagai Bupati Simalungun adalah kemauannya untuk mendengar ssuara anak negeri atau siapa saja. Dia juga pendengar yang baik, tak pernah menunjukkan bahwa dia seorang penguasa. Bahkan, nyaris tak ada hari berlalu sebelum dia berbaur secara langsung dengan anak negeri yang dipimpinnya. Dimana, ketika dia berada di tengah anak negeri tak ada jurang pemisah yang menganga. Hugo akan lebih banyak mendengar dan mendengar. Setelah itu, dia pun merenung-renungkan apa yang didengarnya dari anak negeri yang dipimpinnya.
Dalam berpolitik, Hugo juga cerdas, pintar dan lihai. Selain, dia juga diberkati Tuhan dengan kemampuannya untuk membaca ‘tanda-tanda zaman’ Makanya, meski pun banyak orang terbeliak atas kepetusannya yang mengucapkan sayonara pada Partai Golkar, di Partai Demokrat Simalungun yang dipimpinnya kelak nama Hugo pun berkibar tenar. Dan ini dibuktikannya dengan suksesnya Partai Demokrat menjadi kekuatan terbesar kedua di DPRD Simalungun hasil pemilu 2009. Orang pun kembali Hugo-hugoon, dan kursi untuk DPRD Sumatera Utara pun berhasil digaetnya secara mulus. Dan malah, dalam Musda Partai Demokrat Sumatera Utara tahun lalu Hugo pun ikut terpilih untuk mendampingi Tengku Milwan sebagai salah seorang Wakil Ketua.
Maka tak heran tentunya, ketika Plt Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho meminta John Hugo untuk memimpin Panitia Pelaksana Pesta Danau Toba 2011. Gatot tentu tahu, Hugo merupakan tokoh panutan dan memiliki keistimewaan dibanding orang lain. Antara lain, kedekatannya dengan siapa saja dan pihak mana saja. Dia punya kebiasaan untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja dengan pihak lain. Sementara, Pesta Danau Toba memang membutuhkan kerja sama serta koordinasi setidaknya dengan beberapa Kepala Daerah yang melingkari Danau Toba.
Dengan tangan dingin John Hugo, Pesta Daanau Toba 2011 diyakini memang akan berlangsung mulus, cerlang cemerlang bahkan diyakini pula akan berjalan secara spektakular. Ada pertunjukan seni budaya dipagelarkan nanti, hiburan artis ibukota dan lokal, berbagai kegiatan olahraga tradisional, pameran, dan berbagai perlombaan, termasuk rally wisata Medan – Berastagi – Simalungun – Parapat. Diperkirakan, jumlah kunjungan wisatawan akan membludak nanti setelah PDT dilaksanakan di Parapat dan Samosir.
“Pelaksanaan PDT 2011 dimaksudkan untuk kemajuan sektor pariwisata dan perekonomian Sumatera Utara khususnya bagi masyarakat di kawasan Danau Toba serta industri pariwisata di lokasi sekitar Danau Toba”, kata Hugo kepada sejumlah waratawan di Medan, Rabu pekan ini.
Maka, ayo ramai ke Danau Toba 27 hingga 30 Desember mendatang. Jangan ragu apalagi sangsi. Pesta Danau Toba 2011 pasti menarik, memikat dan mengikat karena Panitia Pelaksana PDY 2011 dipimpin oleh seorang Kohn Hugo Silalahi.
Siantar Estate, 21 Desember 2011
Ramlo R Hutabarat
HP : 0813 6170 6993
______________________________________________________________________

Batik Siswa Simalungun, Persekongkolan dan Monopoli ?

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Agaknya mulai Januari tahun depan, semua siswa di Simalungun akan mengenakan pakaian seragam baru. Pakaian seragam baru yang bermotifkan etnik tradisional Simalungun. Kemeja sekaligus celana bagi pria dan rok , tentu, untuk perempuan. Sampai disini, agaknya tak ada persoalan. Bahkan boleh disebut, kebijakan ini sungguh baik dan bagus. Penampilan para pelajar di Simalungun tentu akan lebih menarik dan unik. Yang namanya tradisi leluhur memang wajar bahkan wajib untuk dilestarikan.
Tapi saya melihatnya dari dimensi lain. Kewajiban pemakaian seragam motif etnik Simalungun bagi siswa di daerah ini, saya lihat sebagai bentuk lain pemerasan terhadap anak negeri. Setidaknya, cuma sebuah cara untuk mendapatkan uang oleh sekelompok orang tertentu meski pun dengan cara menambah beban ekonomi anak negeri. Padahal, di sisi lain kehidupan anak negeri sekarang ini amat terpuruk akibat harga-harga hasil bumi yang fluktuatif tak menentu.
Hasil Rekayasa
Pakaian seragam baru bagi seluruh siswa di Simalungun yang bermotif etnik itu, diberlakukan menyusul terbitnya Peraturan Bupati Simalungun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kewajiban Pemakaian Seragam Motif Etnik Simalungun bagi murid Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan murid Sekolah Menengah Atas dan atau sederajat di Kabupaten Simalungun. Menurut Peraturan Bupati itu, semua siswa baik negeri mau pun swasta wajib mengenakan seragam dimaksud.
Peraturan Bupati Simalungun itu, katanya diterbitkan setelah merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006. Dan inilah yang membuat saya bingung serta pusing tujuh keliling. Saya jadi ragu sekali, apakah saya sudah terbilang pikun dan linglung. Atau, apakah Bupati Simalungun malah yang memang sudah mengalami hal yang sama seperti saya.
Masalahnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006 itu adalah tentang Kewajiban mencantumkan uhir/ ornamen atau ragam hias Simalungun pada setiap bangunan pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta serta fasilitas umum di Kabupaten Simalungun. Jadi tak berkaitan pakaian, tegasnya, kaitannya adalah dengan bangunan. Jadi saya pikir, rujukan penerbitan Peraturan Bupati Simalungun tadi, tak dapat dengan menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2006.
Setelah terbitnya Peraturan Bupati Simalungun tadi seperti dituturkan Albert Sinaga, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun kepada saya, terbit pula Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/2732/ Umkap-2011 tertanggal 11 Mei 2011. Pada intinya, Surat Keputusan Bupati Simalungun ini adalah tentang Pengadaan Pakaian Seragam Motif Etnik Simalungun bagi murid SD, SMP, SMA/ sederajat Negeri dan swasta di Kabupaten Simalungun. Berdasarkan hal itulah muncul CV Pelita Pendidikan yang Direkturnya Hotlan Anto Purba SE memberi tahu kepada seluruh Kepala Sekolah serta Ketua Komite Sekolah di daerah ini bahwa pakaian dimaksud sudah tersedia di kantor mereka di Jalan Kartini Nomor 6 Pamatang Raya.
Artinya, pengadaan pakaian seragam baru untuk seluruh siswa di Simalungun itu sekarang hanya dapat dipasok oleh CV Pelita Pendidikan saja. Apalagi, pakaian sejeneis tidak ada dijual pihak lain di pasaran.
Harga Mahal
Dalam suratnya Nomor 132/ CV PP/ P.V/ 2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah di seluruh Simalungun, Direktur CV Pelita Pendidikan Hotlan Anto Purba SE menjelaskan , harga baju batik etnik Simalungun yang spesifik termasuk celana bagi laki-laki dan rok bagi perempuan untuk tingkat SD Rp 80.000. Sementara untuk tingkat SMP seharga Rp 85.000, dan untuk tingkat SMA/ SMK seharga Rp 115.000. Pengambilannya menurut Hotlan dengan penyerahan uang muka sebesar 50 persen dan kemudian dapat dicicil selama 30 hari ke depan hingga lunas. Unit Koperasi Sekolah boleh mengambil sendiri pakaian itu ke kantor CV Pelita Pendidikan di Pamatang Raya, atau pihak mereka sendiri (CV Pelita Pendidikan) yang mengantarnya secara langsung ke Unit Koperasi Sekolah.
Dalam pandangan tokoh pemuda Sumatera Utara yang juga politisi senior Marlon Purba SH, harga jual yang diberlakukan pihak CV Pelita Pendidikan itu sungguh mahal jika dibandingkan dengan bahan sejenis. Marlon cukup kritis menanggapi kebijakan Bupati Simalungun ini, yang menurut dia hanya menambah-nambah beban rakyat semata. Apalagi warnanya tidak cerah bahkan kusam kata Marlon ketika kami berbincang-bincang di Lobby Siantar Hotel belum lama ini.
“Memang bagus jugalah kalau seluruh siswa di daerah ini mengenakan seragam yang bernuansa etnik Simalungun. Tapi agaknya, dalam situasi ekonomi masyarakat kita yang sekarang cukup payah, kebijakan Bupati Simalungun itu belum tepat sekali untuk diterapkan”, kata Marlon yang meski pun bermukim di Medan tapi tetap memberi perhatian pada tanah leluhurnya ini.
Lantas, Johalim Purba yang anggota DPRD dan kebetulan sekarang Ketua Komisi IV DPRD Simalungun yang antara lain membidangi pendidikan menyebut, ide pakaian seragam motif etnik Simalungun tadi sesungguhnya datang dari pihaknya, katanya. Mereka (DPRD Simalungun) pernah berkunjung ke suatu daerah di Nusa Tenggara, dan menyaksikan betapa indah dan menariknya jika semua siswa memang mengenakan pakaian seragam yang berasal dari etnisnya. Dari situlah akhirnya terbit kebijakan Bupati Simalungun yang mewajibkan seluruh siswa di daaerah ini untuk mengenakan pakaian seragam (baru), kata Johalim.
Tinjau Ulang
Bagi saya sebagai salah seorang anak negeri Simalungun, kewajiban pengenaan pakaian seragam baru bagi seluruh siswa ini sesungguhnya tidak begitu sesederhana itu. Banyak hal yang terselip disini, yang pada akhirnya memiliki potensi kejahatan. Dan karena itu, saya berharap semua pihak mau memberi perhatian yang serius. Saya mau katakan dengan terus terang, kewajiban penggunaan pakaian seragam itu hanya cara lain untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya dengan cara gampang saja. Mumpung punya peluang dan kekuasaan.
Dari surat CV Pelita Pendidikan Nomor 132/ CV.PP/ P.V/ 2011 tertanggal 10 Oktober 2011 itu saja saya melihat ada banyak hal yang janggal. Pertama, surat rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang Partuha Maujana Simalungun (PMS) Nomor 50/ PMS/ IX/2009. Entah Dewan Pimpinan Cabang Partuha Maujana Simalungun mana maksudnya yang dibuat pada 2009 itu. Termasuk surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Simalungun Nomor 556/ Disbudpar tanggal 24 Agustus 2009. Bahkan pun, saya meragukan validitas pendaftaran HKI desain industri pembuatan baju batik etnis Simalungun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual seperti yng disebutkan oleh Hotlan Anto Purba. Apalagi, surat itu pun ditembuskan juga kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simalungun padahal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simalungun tidak pernah ada sampai sekarang.
Yang saya lihat, dalam soal Peraturan Bupati Simalungun Nomor 15 Tahun 2011 sampai Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/2732/ Umkap-2011 tanggal 11 Mei 2011, ada sesuatu yang tidak beres disini dan perlu untuk ditinjau ulang. Pihak mana saja, perlu untuk mengkaji ulang semua itu agar praktek-praktek KKN dapat dihindarkan sekaligus diberangus. Apakagi, praktek-praktek semacam ini telah secara langsung menyentuh kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Bagi saya, semua itu merupakan perbuatan keji yang harus dibasmi yang cenderung saya lihat sebagai suatu persekongkolan pihak penguasa bersama pihak-pihak tertentu yang tujuannya untuk memperkata diri secara tidak syah.. Termasuk barankali merupakan perbuatan monopoli yang bertentangn dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha.
Wah, masalahnya : Siapa yang mau peduli ?
Siantar Estate 21 Desember 2011
Ramlo R Hutabarat
HP : 0813 6170 6993
___________________________________________________________________)

Selasa, 20 Desember 2011

Bupati Simalungun, Antara Copot dan Copet

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Koran-koran terbitan Siantar, Selasa 20 Nopember 2011 menurunkan berita besar. Salah satu satunya di bawah judul ‘JR Copot Lagi 109 Pejabat Tak Disiplin’ Dan berita besar ini pun, sepertinya untuk melengkapi pemberitaan surat kabar sehari sebelumnya yang menyiarkan tentang pencopotan dr Sabrina Tarigan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Simalungun serta dr Sandra Saragih sebagai Kepala Rumah Sakit Pamatang Raya.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Bupati Simalungun marah besar saat apel Hari Kesadaran Nasional yang diselenggarakan di Kompleks Perkantoran Pemkab Simalungun di Pamatang Raya, Senin. Yang jadi soal berdasarkan pemberitaan itu, banyak pejabat di jajaran Pemkab Simalungun yang tak menghadirinya. Tak ayal, JR Saragih pun saat itu juga mencopot 19 pejabat Eselon III serta 90 pejabat Eselon IV. Mereka yang dicopot dari jabatannya itu katanya, untuk membuktikan komitmennya menindak tegas pegawai yang tidak berdisiplin.
“Saya perintahkan kepada Ketua Baperjakat , nonjobkan para pejabat Eselon III dan IV yang tidak hadir saat ini. Dan gantikan dengan pegawai yang hadir saat ini”, teriak JR garang.
Maka sorenya hari itu juga, Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terdiri dari Sekdakab Simalungun Ismail Ginting, Asisten III Wilson Simanihuruk, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Resman Saragih, Kepala Inspektorat Henri Sembiring serta Kepala Bidang Pengembangan BKD Frans Saragih, dibuat sibuk sekali. Mereka melakukan rapat di Rumah Dinas Bupati Simalungun hingga tengah malam.. Tentunya, rapat untuk menindaklanjuti perintah big boss mereka JR Saragih.
Tidak Disiplin
Pencopotan yang dilakukan JR Saragih terhadap 109 pejabat di jajaran Pemkab Simalungun itu, spontan mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak. Luhut Sitinjak anggota Komisi I pada DPRD Simalungun misalnya mengatakan, mendukung kebijakan JR Saragih tadi. “Kita dukung yang dilakukan bupati. Jangankan Eselon III dan IV, Eselon II pun kalau tak hadir tanpa alasan jelas harus juga dicopot. Harus disamakan, jangan tebang pilih”, ujar Luhut bagai orang latah. Secepatnya pejabat ini diganti dan ditempatkan pejabat yang baru, katanya lagi menambahkan.
Tapi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perkebunan Ermanus Tondang mengaku tengah sakit dan karena itu tak bisa mengikuti Apel Hari Kesadaran Nasional itu. Juga, Sekretaris Dinas PU dan Bina Maarga, Darwin Purba. Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Tanaman pada Dinas Perkebunan Sri Paramita Dormauli mengaku tidak mengikuti apel karena melaksanakan tugas lapangan yang diberikan Kepala Dinas Perkebunan kepadanya. Ermanus Tondang sendiri nampaknya pasrah meski dicopot dari jabatannya.
“Kalau gara-gara sakit ini saya dicopot, saya siap”, katanya lemah.
Alasan JR Saragih mencopot para pejabat tadi dari kedudukannya, jelas dan tegas. Mereka dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Untuk itu, JR Saragih tidak tedeng aling-aling.Copot dari jabatannya ! Dan tindakan atau keputusannya ini, anehnya mendapat dukungan pula dari anggota DPRD Simalungun khususnya Luhut Sitinjak. Dicopot dari jabatannya karena tidak menghadiri apel, dinilai tidak disiplin.
Prematur
Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pendisiplinan adalah usaha untuk menanamkan nilai atau pun pemaksaan agar subyek memiliki kemampuan untuk mentaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi istilah pengganti untuk hukuman atau pun instrumen hukuman dimana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri atau pun orang lain.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam Peraturan Pemerintah itu antara lain pada Pasal 3 Ayat 11 dinyatakan, setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Selanjutnya, semua diatur dalam penjelasan Peraturan Pemerintah itu. Lengkap, dan lengkap sekali.
Sebagai seorang awam dalam bidang pemerintahan, sudah barang tentu saya tidak akan menggurui JR Saragih dalam memimpin pemerintahan di kabupaten Simalungun ini. Apalagi, semua orang tahu, JR Saragih adalah seorang doktor dalam bidang ilmu pemerintahan. Tapi justru sebagai seorang awam, saya hanya ingin mengingatkan JR Saragih agar hati-hati dalam melakukan tindakan, keputusan, kebijakan, apalagi hukuman terhadap PNS yang dipimpinnya.
Setahu saya, ada tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin terhadap setiap PNS yang dituding telah melanggar disiplin. Misalnya, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin,pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan itu dilakukan secara lisan mau pun secara tertulis. Dan, pemeriksaan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dilakuan secara tertutup.
Lantas, saya juga tidak ingin menggurui JR Saragih ketika memberhentikan PNS dari jabatannya di jajaran Pemkab Simalungun yang dipimpinnya. Cuma sekadar ingin mengingatkan saja karena saya merupakan salah seorang anak negeri Simalungun . Apa ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 khususnya pada Bab III Pasal 10 disebutkan, PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional, cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan organisasi pemerintahan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, atau : hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Saya sendiri tidak melihat semua itu ketika JR Saragih mencopot 109 pejabat di jajaran Pemkab Simalungun seperti yang dilakukannya Senin pekan ini. Karena itu saya mau katakan, keputusan JR Saragih tadi adalah prematur dan berpotensi untuk digugat para PNS yang dicopot dari jabatannya itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Lantas ?

Sesungguhnya, saya sudah letih untuk mengingatkan JR Saragih saat memimpin pemerintahan di Simalungun ini. Letih tapi juga jenuh, apalagi kesan selama ini JR Saragih selalu mengambil sikap bagai ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’ Tapi sebagai warga yang ikut memilih dia untuk menjadi Bupati Simalungun tahun lalu, saya wajib menyampaikan saran dan pendapat kepadanya. Sesungguhnya, tak urusan saya apakah saran saya didengar atau tidak didengarnya. Yang menjadi urusan bahkan kewajiban saya adalah mengingatkan JR Saragih sebagai seorang pemimpin di daerah ini.
Akhirnya saya hanya ingin mengajak Anda - Pembaca – untuk sekadar menyegarkan otak semata. Dan yang ini, berkaitan dengan judul yang saya buat pada paparan ini.
Kata copot bisa keseleo diucapkan lidah menjadi copet. Padahal arti dan maknanya jauh berbeda. Copot secara umum berarti ‘terlepas’, ‘tanggal’, ‘keluar’ . Juga bisa berarti ‘depak’, ‘tendang’, ‘gusur’, ‘jatuh’, ‘peretel’, dan ‘rontok’ Padahal, kata copet adalah suatu aksi kejahatan yang dilakuan dengan cara mengambil barang atau uang orang lain dari saku atau tas tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin korban. Jadi, tegasnya, copot dan copet sangat kontras berbeda.
Tapi kalau kedua kata ini dimain-mainkan sembarang suka, boleh jadi copot copet, mencopot mencopet. Pencopot pun bisa jadi pemcopet. Dan dalam hal ini saya pun jadi tak tahu siapa yang dicopot siapa pula yang dicopet. Selanjutnya, siapa yang mencopot, siapa pula yang mencopet. Jangan-jangan, kelak orang akan katakan, pencopet mencopot dompet penyopet. Dan perkara copot mencopot, erat kaitannya dengan copet mencopet.
Wahai, oyong juga bah. Pening ! Selamat pagi !
Nagori Siantar Estate, 20 Desember 2011
Ramlo R Hutabarat HP 0813 6170 6993
____________________________________________________________________