Selasa, 20 Desember 2011

Bupati Simalungun, Antara Copot dan Copet

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Koran-koran terbitan Siantar, Selasa 20 Nopember 2011 menurunkan berita besar. Salah satu satunya di bawah judul ‘JR Copot Lagi 109 Pejabat Tak Disiplin’ Dan berita besar ini pun, sepertinya untuk melengkapi pemberitaan surat kabar sehari sebelumnya yang menyiarkan tentang pencopotan dr Sabrina Tarigan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Simalungun serta dr Sandra Saragih sebagai Kepala Rumah Sakit Pamatang Raya.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Bupati Simalungun marah besar saat apel Hari Kesadaran Nasional yang diselenggarakan di Kompleks Perkantoran Pemkab Simalungun di Pamatang Raya, Senin. Yang jadi soal berdasarkan pemberitaan itu, banyak pejabat di jajaran Pemkab Simalungun yang tak menghadirinya. Tak ayal, JR Saragih pun saat itu juga mencopot 19 pejabat Eselon III serta 90 pejabat Eselon IV. Mereka yang dicopot dari jabatannya itu katanya, untuk membuktikan komitmennya menindak tegas pegawai yang tidak berdisiplin.
“Saya perintahkan kepada Ketua Baperjakat , nonjobkan para pejabat Eselon III dan IV yang tidak hadir saat ini. Dan gantikan dengan pegawai yang hadir saat ini”, teriak JR garang.
Maka sorenya hari itu juga, Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang terdiri dari Sekdakab Simalungun Ismail Ginting, Asisten III Wilson Simanihuruk, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Resman Saragih, Kepala Inspektorat Henri Sembiring serta Kepala Bidang Pengembangan BKD Frans Saragih, dibuat sibuk sekali. Mereka melakukan rapat di Rumah Dinas Bupati Simalungun hingga tengah malam.. Tentunya, rapat untuk menindaklanjuti perintah big boss mereka JR Saragih.
Tidak Disiplin
Pencopotan yang dilakukan JR Saragih terhadap 109 pejabat di jajaran Pemkab Simalungun itu, spontan mendapat sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak. Luhut Sitinjak anggota Komisi I pada DPRD Simalungun misalnya mengatakan, mendukung kebijakan JR Saragih tadi. “Kita dukung yang dilakukan bupati. Jangankan Eselon III dan IV, Eselon II pun kalau tak hadir tanpa alasan jelas harus juga dicopot. Harus disamakan, jangan tebang pilih”, ujar Luhut bagai orang latah. Secepatnya pejabat ini diganti dan ditempatkan pejabat yang baru, katanya lagi menambahkan.
Tapi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perkebunan Ermanus Tondang mengaku tengah sakit dan karena itu tak bisa mengikuti Apel Hari Kesadaran Nasional itu. Juga, Sekretaris Dinas PU dan Bina Maarga, Darwin Purba. Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Tanaman pada Dinas Perkebunan Sri Paramita Dormauli mengaku tidak mengikuti apel karena melaksanakan tugas lapangan yang diberikan Kepala Dinas Perkebunan kepadanya. Ermanus Tondang sendiri nampaknya pasrah meski dicopot dari jabatannya.
“Kalau gara-gara sakit ini saya dicopot, saya siap”, katanya lemah.
Alasan JR Saragih mencopot para pejabat tadi dari kedudukannya, jelas dan tegas. Mereka dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Untuk itu, JR Saragih tidak tedeng aling-aling.Copot dari jabatannya ! Dan tindakan atau keputusannya ini, anehnya mendapat dukungan pula dari anggota DPRD Simalungun khususnya Luhut Sitinjak. Dicopot dari jabatannya karena tidak menghadiri apel, dinilai tidak disiplin.
Prematur
Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pendisiplinan adalah usaha untuk menanamkan nilai atau pun pemaksaan agar subyek memiliki kemampuan untuk mentaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi istilah pengganti untuk hukuman atau pun instrumen hukuman dimana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri atau pun orang lain.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Dalam Peraturan Pemerintah itu antara lain pada Pasal 3 Ayat 11 dinyatakan, setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Selanjutnya, semua diatur dalam penjelasan Peraturan Pemerintah itu. Lengkap, dan lengkap sekali.
Sebagai seorang awam dalam bidang pemerintahan, sudah barang tentu saya tidak akan menggurui JR Saragih dalam memimpin pemerintahan di kabupaten Simalungun ini. Apalagi, semua orang tahu, JR Saragih adalah seorang doktor dalam bidang ilmu pemerintahan. Tapi justru sebagai seorang awam, saya hanya ingin mengingatkan JR Saragih agar hati-hati dalam melakukan tindakan, keputusan, kebijakan, apalagi hukuman terhadap PNS yang dipimpinnya.
Setahu saya, ada tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin terhadap setiap PNS yang dituding telah melanggar disiplin. Misalnya, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin,pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan itu dilakukan secara lisan mau pun secara tertulis. Dan, pemeriksaan PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dilakuan secara tertutup.
Lantas, saya juga tidak ingin menggurui JR Saragih ketika memberhentikan PNS dari jabatannya di jajaran Pemkab Simalungun yang dipimpinnya. Cuma sekadar ingin mengingatkan saja karena saya merupakan salah seorang anak negeri Simalungun . Apa ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 khususnya pada Bab III Pasal 10 disebutkan, PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional, cuti di luar tanggungan negara kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan organisasi pemerintahan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, atau : hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Saya sendiri tidak melihat semua itu ketika JR Saragih mencopot 109 pejabat di jajaran Pemkab Simalungun seperti yang dilakukannya Senin pekan ini. Karena itu saya mau katakan, keputusan JR Saragih tadi adalah prematur dan berpotensi untuk digugat para PNS yang dicopot dari jabatannya itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)
Lantas ?

Sesungguhnya, saya sudah letih untuk mengingatkan JR Saragih saat memimpin pemerintahan di Simalungun ini. Letih tapi juga jenuh, apalagi kesan selama ini JR Saragih selalu mengambil sikap bagai ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’ Tapi sebagai warga yang ikut memilih dia untuk menjadi Bupati Simalungun tahun lalu, saya wajib menyampaikan saran dan pendapat kepadanya. Sesungguhnya, tak urusan saya apakah saran saya didengar atau tidak didengarnya. Yang menjadi urusan bahkan kewajiban saya adalah mengingatkan JR Saragih sebagai seorang pemimpin di daerah ini.
Akhirnya saya hanya ingin mengajak Anda - Pembaca – untuk sekadar menyegarkan otak semata. Dan yang ini, berkaitan dengan judul yang saya buat pada paparan ini.
Kata copot bisa keseleo diucapkan lidah menjadi copet. Padahal arti dan maknanya jauh berbeda. Copot secara umum berarti ‘terlepas’, ‘tanggal’, ‘keluar’ . Juga bisa berarti ‘depak’, ‘tendang’, ‘gusur’, ‘jatuh’, ‘peretel’, dan ‘rontok’ Padahal, kata copet adalah suatu aksi kejahatan yang dilakuan dengan cara mengambil barang atau uang orang lain dari saku atau tas tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin korban. Jadi, tegasnya, copot dan copet sangat kontras berbeda.
Tapi kalau kedua kata ini dimain-mainkan sembarang suka, boleh jadi copot copet, mencopot mencopet. Pencopot pun bisa jadi pemcopet. Dan dalam hal ini saya pun jadi tak tahu siapa yang dicopot siapa pula yang dicopet. Selanjutnya, siapa yang mencopot, siapa pula yang mencopet. Jangan-jangan, kelak orang akan katakan, pencopet mencopot dompet penyopet. Dan perkara copot mencopot, erat kaitannya dengan copet mencopet.
Wahai, oyong juga bah. Pening ! Selamat pagi !
Nagori Siantar Estate, 20 Desember 2011
Ramlo R Hutabarat HP 0813 6170 6993
____________________________________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar