Rabu, 17 Agustus 2011

Pemkab Simalungun Terancam Bangkrut dan Pailit

@ Utangnya Melilit Serta Membelit
@ JR Saragih Kalap dan Main Ancam

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Ini benar-benar kabar buruk yang tak enak didengar. Pemerintah Kabupaten Simalungun yang sekarang dipimpin JR Saragih, terancam bangkrut alias gulung tikar. Aneh bin ajaib, bagaimana daerah yang dipimpin orang sekaliber JR Saragih itu bisa terancam pailit. Padahal jauh sebelum ini JR Saragih dikenal sebagai seorang pengusaha sukses tiada tara. Banyak orang tahu, perusahaan miliknya berkembang pesat di berbagai tempat di tanah air.

Bangkrutnya Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan JR Saragih sekarang, antara lain ditandai dengan menumpuknya utang Pemkab ke berbagai pihak. Ada yang ke pegawai non PNS (Pegawai Negeri Sipil), ada yang ke PNS, dan ada juga kepada beberapa penyedia barang dan jasa. Tidak jelas sekali berapa angka pastinya jumlah semua utang Pemkab Simalungun tadi. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah Simalungun Resman Saragih, agaknya enggan untuk memberi jawab. Dia tidak bergeming ketika ditanya lewat SMS yang dikirmkan ke telepon selularnya.

Pergantian Pejabat

Utang Pemkab Simalungun kepada pegawai non PNS itu antara lain meliputi pembayaran Tunjangan Guru Swasta senilai Rp 1, 2 miliar. Dananya, bersumber dari APBD Sumatera Utara, berupa Bantuan Keuangan Propinsi. Pempropsu sendiri, sudah mencairkan dana tadi ke Kas Pemkab Simalungun, namun sampai sekarang tidak disalurkan Pemkab Simalungun kepada masing-masing yang berhak. Apa penyebabnya uang iu tidak atau belum juga disalurkan Pemkab Simalungun kepada masing-masing guru yang berhak, justru disinilah letak soalnya. Boleh jadi uang itu dipakai Pemkab Simalungun bagi peruntukan lain. Gali lobang tutup lobang.

Utang Pemkab Simalungun kepada PNS-nya, antara lain berupa pembayaran Uang Makan untuk Januari 2011. Selain, untuk pembayaran Tunjangan Sertifikasi 68 guru (lagi) di daerah itu. Tidak diketahui secara persis berapa jumlahnya. Hanya saja kalau dikalkulasi secara enteng, nilainya tak kurang dari miliaran rupiah juga. Mengapa bisa terjadi seperti itu, kembali, inilah soal yang ingin dipercakapkan sekarang.

Lantas, utang Pemkab Simalungun ke beberapa perusahaan penyedia barang dan jasa antara lain meliputi pembayaran berbagai proyek yang dibiayai dari sumber dana APBN Addhock, berupa kegiatan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur. Ada yang di Dinas Pendidikan Nasional, ada yang di Dinas Bina Marga dan ada pula yang di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Di Dinas Pendidikan Nasional jumlahnya Rp 2, 1 miliar, sementara di Dinas Bina Marga dan di Dinas Tarukim nilainya Rp 1, 6 miliar. Kenapa bisa menjadi utang, inilah soal mengapa tulisan ini saya buat.

Masih di Dinas Pendidikan Nasional, Pemkab Simalungun pun masih berutang kepada beberapa perusahaan penyedia barang dan jasa senilai Rp 19, 5 miliar. Utang itu meliputi pembayaran pelaksanaan kegiatan pengadaan buku, alat peraga, alat laboratorium, buku kesenian dan muatan lokal. Kegiatan tadi merupakan bahagian dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2010 untuk SD dan MI yang dananya sudah disalurkan Kementerian Pendidikan Nasional ke Kas Daerah Pemkab Simalungun, namun belum dibayarkan Pemkab Simalungun kepada yang berhak. Kenapa bisa begitu, inilah yang menjadi soal.

Bupati Simalungun sendiri JR Saragih dengan nada enteng memberi alasan, utang-utang tadi tidak bisa dibayarkan karena stafnya tidak membuat laporan atau terlambat membuat laporan ke pemerintah pusat atas pelaksanaan pekerjaan yang tengah berlangsung di lapangan. Akibatnya ya itu tadi, pemerintah pusat pun akhirnya tidak dapat mencairkan dananya ke Pemkab Simalungun. Habis perkara ?

Sekiranya ada yang menanyakan kepada saya kenapa semua ini bisa terjadi, saya akan jawab karena arogansi JR Saragih yang menggonta-ganti banyak pejabat di jajaran Pemkab Simalungun sebegitu dia dilantik akhir Oktober tahun lalu. Terutama, tentu, para pejabat yang mengelola keuangan termasuk para pejabat yang menangani teknis proyek. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Asset Daearah saja pun misalnya, Duarman Purba, dicopot JR Saragih secara mendadak dan menggantikannya dengan Resman Saragih yang diimprt dari Pemko Pematangsiantar.
Bendahara Dinas Pendidikan Nasional Lamhot Haloho, juga dicopot JR Saragih secara mendadak hanya karena tidak bersedia menutup buku sesuai dengan permintaan JR Saragih. Padahal, kalau Lamhot melakukan penutupan buku seperti diminta JR Saragih, tanggung jawabnya menjadi beban Lamhot.

Dalam pandangan saya pergantian pejabat memang merupakan sesuatu yang lumrah bahkan merupakan bagaikan jodoh saja bagi setiap PNS. Namun pergantian pejabat tentunya harus diimbang dengan siapa dan bagaimana penggantinya Jadi, artinya, harus proporsional dan profesional. Tidak sembarang ganti karena emosi semata bahkan berdasarkan selera , bahkan sebaiknya bukan karena senang atau tidak senang, suka atau tidak suka. Pergantian Lamhot Haloho kepada seorang staf Dinas Pendidikan Nasional yang sebelumnya bertugas di kecamatan, agaknya memang mesti diprihatini sebagai suatu tindakan kalap.

Sejumlah proyek di SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) apalagi yang sumber dananya APBN addhock harus dilaporkan proses pekerjaan fisiknya secara rutin ke pihak pemberi dana (Kementerian) Ini berguna agar pemerintah pusat mendapat laporan pasti sebagai dasar untuk mengucurkan dan mencairkan dana proyek tersebut. Hal inilah yang tidak dilakukan para pejabat-pejabat yang diganti mendadak tadi, karena sememang mereka tidak memahami tugasnya mengingat mereka baru saja diangkat sementara pengangkatan mereka tidak didasarkan oleh profionalisme dan kecakapan yang dibutuhkan.

Dalam pandangan saya, para pejabat yang mengganti para pejabat yang dicopot secara mendadak tadi, umumnya tidak memiliki kecakapan yang standart sehingga menimbulka kesan mereka bekerja tidak dengan disiplin atas pengelolaan proyek di berbagai SKPD. Sehingga akibatnya gampang ditebak, mengakibatkan terganggunya cash flow (kedatangan uang dari sumber)

Salah Bayar ?

Sampai sekarang, bagi saya sendiri membengkaknya utang Pemkab Simalungun ini sebenarnya masih merupakan misteri yang harusnya bisa diungkap oleh (terutma) DPRD Simalungun. Tapi apa boleh buat, nampaknya pun oknum-oknum disana sekarang sudah memposisikan diri sebagai wakil penguasa, terutama Binton Tindaon sendiri yang sekarang Ketua DPRD Simalungun. Mimpi saja agaknya kalau mengharap Binton membela kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Saya pun tidak percaya sepenuhnya, utang Pemkab Simalungun sekarang membengkak akibat tidak adanya laporan pelaksanaan proyek kepada pihak pemberi (sumber) dana. Artinya, bukan hanya karena uangnya belum cair dari sumber dananya, tapi juga antara lain karena dilakukannya penggunaan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seperti yang dapat disaksikan dengan kasat mata, banyak sekali pekerjaan di Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan JR Saragaih yang tak jelas dari mana sumber dananya. Sebut misal pembuatan lapangan terbang di Sondi Raya, pembuatan pagar pada kantor-kantor gedung SKPD, juga pekerjaan pelebaran ruas jalan menuju kota Pamatang Raya.

Saya malah menduga, pengadaan beberapa kendaraan roda empat untuk Pimpinan DPRD termasuk untuk Pimpinan Fraksi di DPRD Simalungun, uangnya digunakan bukan dari sumber yang sesungguhnya. Setahu saya, semula program itu dikucurkan dengan sumber dana PAD (Pendapatan Asli Daerah), padahal PAD saja belum memenuhi target sementara kendaraan roda empat tadi sudah dibeli. Boleh jadi diibaratkan, Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan JR Saragih sekarang menggunakan uang listrik untuk membayar air misalnya, padahal dalam sistempengelolaan keuangan daerah hal itu sudah bisa dikatagorikan sebagai suatu penyimpangan. Pastinya, sampai sekarang PAD belum masuk secara maksimal sesuai target, tapi mobil Fortuner, Pajero dan Inova sudah dibelikan untuk DPRD.

Singkat cerita, terancam bangkrutnya Pemkab Simalungun sekarang ini, saya pikir hanya karena ulah dan tingkah polah JR Saragih sendiri yang memimpin daerah ini dengan suka dan seleranya sendiri. Berbagai ketentuan diabaikan dengan dan atas nama kekuasaan, sehingga tindakan salah bayar pun kerap dilakukan dengan prinsip gali lobang tutup lobang.

JR Saragih sendiri agaknya belakangan ini sudah mulai kalap dalam memimpin daerah ini. Itu antara lain ditunjukkannya pada Senin pekan ini di Gedung DPRD Simalungun. Ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan kepada penerimaan DPRD atas Ranperda yang diajukan menjadi Perda, JR Saragih malah mengancam para camat di Simalungun agar memenuhi target PAD sesuai dengan yang ditetapkan. Camat yang tidak memenuhi target PAD akan dicopot dari jabatannya katanya, padahal itu disampaikan pada suatu Rapat Paripurna DPRD yang notabene terbuka untuk umum. Padahal menurut saya, lebih keras dari itu bisa saja dilakukannya, tapi tentu dalam kesempatan lain, para Rapat Koordinasi misalnya.

Alhasil, sebagai warga Simalungun saya pun tidak berharap banyak lagi terhadap JR Saragih yang sekarang Bupati Simalungun. Punya utang saya pikir merupakan sesuatu yang biasa, tapi kalau utang seperti utangnya Pemkab Simalungun yang dipimpin JR Saragih ini, saya pikir sudah tidak biasa. Karenanyalah, dalam menanggapi utang Pemkab Simalungun ini, saya tidak mau bersikap biasa-biasa.

Wassalam !
Ramlo R Hutabarat
_____________________________________________________________________


Tidak ada komentar:

Posting Komentar