Minggu, 21 Agustus 2011

Kepemimpinan JR Saragih di Simalungun Amburadul dan Centang Perenang

@ Limapuluhan PNS Potensial Dikandangkan Sebagai SSA
@ Berbagai Peraturan Perundangan Dibaikan dan Dikangkangi
@ Utang Melilit dan Terjadi Kesalahan Pembayaran
@ JR Saragih Dituding Tilep Uang Hak Zulkarnaen Damanik

Simalungun, ASPIRASI
Belum satu tahun pemerintahan JR Saragih di Simalungun, ragam persoalan mengganjal dan melilit daerah itu. Berbagai kalangan kecewa atas kepemimpinan doktor ilmu pemerintahan itu, dan lapisan masyarakat pun menyesal memilihnya pada pemilukada tahun lalu. Sementara, beberapa PNS yang berpotensi akhirnya memilih hengkang dari Simalungun untuk mengabdikan dirinya ke daerah lain. Thamrin Simanjuntak misalnya yang dikenal sangat profesional dalam bidangnya, sekarang sudah di Pemkab Tobasa dan dipercaya Bupati Tobasa sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah. Begitu juga Jumsadi Damanik yang mantan Kepala Bappeda, sekarang sudah bekerja di Pempropsu dan dalam waktu dekat akan menduduki salah satu jabatan strategis.

JR Saragih antara lain dikenal sebagai orang yang tak bisa dipegang ngomongannya. Sebelum dilantik sebagai Bupati Simalungun, dia bilang tidak akan memutasi para pejabat struktural sebelum dilakukan evaluasi pekerjaannya. Dia juga mengatakan, tidak akan memperpanjang batas usia pensiun PNS kecuali mengefektipkan tenaga-tenaga PNS yang masih produktif. Selain JR Saragih pernah mengatakan, tidak akan memakai PNS yang pernah terlibat judi untuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Tapi apa yang dilakukannya justru cuma isapan jempol belaka bahkan paradoksal dari ucapannya. Sehari setelah dilantik misalnya, dia langsung mencopot beberapa pejabat eselon II. Suatu peristiwa langka dan agaknya baru pertama sekali terjadi di tanah air. Anna Girsang yang waktu itu Staf Akhli Bupati Simalungun dan sudah memasuki batas usia pensiun, justru diperpanjangnya masa tugasnya dan diangkat JR Saragih menjadi Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Sementara Jhonny Saragih dan kawan-kawan yang pernah ditangkap polisi karena bermain judi, justru diangkat JR Saragih untuk menduduki jabatan. Sekarang Jhonny malah sudah menduduki jabatan sebagai Asisten Pemerintahan di Setdakab Simalungun.

Sebaliknya, beberapa PNS yang tak pernah bermasalah justru dikandangkan JR Saragih sebagai Staf Staf Akhli (SSA) Sekarang jumlah mereka ada 50-an orang yang dikumpulkan di ruangan Staf Akhli dengan tugas dan pekerjaan yang tidak jelas. Ruangan Kerja Staf Akhli pun dibuatkan di salah satu gedung SKPD yang sempit. Akibatnya, mereka harus berdesak-desakan memenuhi ruangan yang disediakan. Meski pun mereka umumnya sampai sekarang cuma hadir untuk mengisi absen, ngobrol sesama sekejab lantas pulang atau meninggalkan kantornya.

Disisi lain, JR Saragih tidak mampu mendisiplinkan banya PNS senior yang diketahui sampai sekarang tidak jelas statusnya. Sebut misal Duarman Purba yang di masa pemerintahan Zulkarnaen Damanik menjadi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah. Juga Martua Tamba yang semula Kepala Dinas Perkebunan. Keduanya tidak pernah lagi kelihatan bertugas di Pemkab Simalungun, hadir saja pun tidak. Dan JR agaknya tidak berdaya menghadapi kedua oknum PNS senior ini. Sementara Mahrum Sipayung yang mantan Sekdakab Simalungun, kabarnya sekarang sudah bertugas di Dinas Pertanian Sumatera Utara di Medan.

JR Saragih pun dikenal sebagai seorang Kepala Daerah yang merasa sebagai seorang kebal hukum. Padahal, di negeri kita ini tak seorang pun yang kebal hukum. Seorang pun tidak. Biar Presiden, Menteri, Gubernur apalagi Bupati kecuali orang gila, itu pun barangkali saja.

Disebut sebagai seorang yang merasa kebal hukum, banyak peraturan perundangan yang berlaku justru dilanggar dan dikangkangi JR Saragih sebagai Bupati Simalungun. Dan DPRD Simalungun pun tidak melakukan apa saja terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan JR Saragih ini. Agaknya DPRD Simalungun sekarang yang dipimpin Binton Tindaon, sudah merasa hebat karena mereka bagaikan buta dan tuli. Dan mereka pun agaknya, bangga dengan kondisinya yang bagaikan buta dan tuli itu. Sementara, semua kompoen yang ada di daerah ini belakangan diam membisu seolah menjadi penonton yang baik.

Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan status Nagori Sondi Raya, Dalig Raya dan Merek Raya menjadi kelurahan yang diajukan JR Saragih dan sekarang sudah menjadi Peraturan Daerah misalnya, sesungguhnya dibuat JR Saragih dengan cara melanggar peraturan yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa khususnya pada Pasal 5 disebutkan desa dapat dirubah menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa desa dan BPD (Badan Perwakilan Desa)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan khususnya pada Pasal 11 antara lain menyebutkan, BPD (Maujana Nagori)membuat Berita Acara Rapat . Padahal, sampai sekarang baik Maujana Nagori Sondi Raya mau pun Maujana Nagori Dalig Raya belum pernah membuat Berita Acara dimaksud.

“Tegasnya, dan Maujana Nagori Sondi Raya tidak pernah melakukan rapat seperti yang dimaksud Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mendagri itu, tapi JR Saragih sudah mengajukan Ranperda Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan”, kata Adil M Saragih seorang aktifis pergerakan di Simalungun, yang dibenarkan oleh Hermanson Purba Ketua Maujana Nagori Sondi Raya.

Pembayaran-pembayaran yang dilakukan Pemkab Simalungun pimpinan JR Saragih sekarang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, juga merupakan pelanggaran dan pengangkangan terhadap peraturan yang berlaku. Akibatnya memang, keuangan Pemkab Simalungun sekarang dalam kondisi morat-marit dan kacau balau serta centang perenang. Pembayaran-pembayaran atas tagihan yang diajukan pihak ketiga ke Pemkab Simalungun tapi tidak sesuai dengan peruntukannya ini juga menyebabkan timbulnya utang Pemkab Simalungun yang jumlahnya sampai puluhan miliar rupiah. Dan semakin aneh, jika DPRD Simalungun pun tidak bergeming seolah memperdiarkan kejadian ini. Sikap pembiaran ini pun sesungguhnya sudah merupakan sesuatu tindak pidana yang seyogianya dikenakan kepada orang-orang di DPRD Simalungun.

Selain itu, pengadaan dan penyediaan kendaraan roda empat jenis Inova kepada pimpinan-pimpinan Fraksi di DPRD Simalungun, juga merupakan penyimpangan serta pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Meski pun, JR Saragih telah memakai akal-akalan untuk memberikan mobil jenis Inova tadi kepada pimpinan-pimpinan fraksi di DPRD Simalungun, dengan istilah dipinjampakaikan.

Mutasi dan promosi PNS pun yang dilakukan JR Saragih dipenuhi dengan pelanggaran-pelanggaran peraturan yang berlaku. Misalnya, dengan mencopot seseorang PNS dari jabatan struktural tanpa alasan yang jelas sekaligus menonjobkannya. Termasuk pengangkatan Victor Siahaan yang berpangkat/ golongan IV/c mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Sekretaris Dinas Bina Marga, merupakan pelanggaran peraturan yang tak bisa diabaikan. Juga, dr Purba yang mantan Kepala Dinas Kesehatan yang sekarang ditugaskan sebagai Kepala Rumah Sakit Umum Daerah di Parapat.

Di sisi lain, kalau benar JR Saragih telah melanggar peraturan perundangan yang berlaku, sesungguhnya DPRD sudah bisa melakukan keputusan politik untuk mengusulkan pemberhentiannya sebagai Bupati Simalungun.. Namun sampai sekarang, agaknya DPRD masih saja membiarkan pelanggaran demi pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh JR Saragih. Tidak jelas apakah hal ini dipediarkan DPRD sampai JR Saragih masuk penjara dengan sendirinya, atau karena sesuatu yang terselubung yang sudah menejadi pengetahuan umum masyarakat.

Kalau DPRD Simalungun mau, mereka sebenarnya sekarang juga bisa melakukakan sesuatu untuk mempertimbangkan (kembali) keberadaan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun. Utang Pemkab yang kini melilit misalnya, bisa dijadikan jalan masuk untuk mempertanyakan status JR Saragih sebagai Bupati Simalungun. Termasuk, pelanggaran-pelanggaran terhadap ragam peraturan perundangan yang dilakukan JR Saragih.

Selain itu, JR Saragih juga dikenal sebagai seorang yang rakus uang. Misalnya ini dapat dicermati, dari keputusannya yang tidak memberikan Insentif PBB yang diberikan oleh Kementerian Keuangan kepada Zulkarnaen Damanik, mantan Bupati Simalungun.

Seperti diketahui, Pemkab Simalungun pada Tahun Anggaran 2009 lalu mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan atas prestasinya mencapai target pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar 100 persen. Penghargaan itu berupa pemberian uang sebesar Rp 2, 5 miliar yang secara aturan dibagi-bagikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah ini.

JR Saragih sendiri, kabarnya tidak memberikan insentif tadi kepada Zulkarnaen Damanik sampai saat ini. Padahal, Mahrum Sipayung selaku mantan Sekdakab Simalungun mengaku telah menerimanya sebesar Rp 180 juta dipotong pajak.”Kutampari mereka kalau insentif PBB tadi tak diberikan sama aku”, kata Mahrum lewat telepon selularnya ketika dihubungi, Minggu.

Resman Saragih sendiri selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah pada Pemkab Simalungun membenarkan, pihaknya menerima Insentif PBB itu dari Kementerian Keuangan pada akhir Desember tahun lalu senilai Rp 2, 5 miliar. Sesuai dengan ketentuan kata dia, uang itu dibagi-bagikan kepada beberapa lapisan penyelenggara pemerintahan di daerah ini mulai dari Pangulu hingga kepada Bupati Simalungun.

“Bupati Simalungunlah yang menerimanya karena Bupati Simalungun adalah JR Saragih sedang Zulkarnaen Damanik hanya mantan Bupati Simalungun”, kata Resman enteng dan menambahkan bahwa dalam ketentuan yang ditetapkan penerima insentif itu adalah Bupati Simalungun.

Walah-walah. Semakin menarik untuk dicermati !

Ramlo R Hutabarat HP : 0813 6170 6993
Email : ramlo.hutabarat@yahoo.com__________________________________________________




Tidak ada komentar:

Posting Komentar