Sabtu, 30 April 2011

Dinas Kehutanan Sumut dan Vanana


Dinas Kehutanan Sumut Akui Vanana Garden Merupakan Kawasan Hutan

  • Poldasu akan Bertindak Jika Ada Pengaduan
  • Alboin Enggan Untuk Melakukan Tindakan

Tarutung,
     Dinas Kehutanan Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Pengawasan Kawasan Hutan H Purba membenarkan, Vanana Garden di Siarang-arang Kecamatan Tarutung
Yang diusahai dan dikuasai Toluto merupakan kawasan hutan. Hal itu ditegaskannya setelah mencermati Peta Kawasan Hutan Sumatera Utara yang diterbitkan Kementerian Kehutanan di kantornya, Rabu pekan lalu. Namun Purba mengatakan, selama tidak ada pengaduan atau laporan dari pihak mana saja, pihaknya tidak akan melakukan tindakan.

     “Lagi pula, soal laporan dan pengaduan, itu merupakan tugas dan gawenya Dinas Kehutanan Tapanuli Utara. Sementara, soal tindakan hukum, merupakan urusan polisi”, kata Purba.

     Semula, Purba enggan memberi reaksi atas pertanyaan yang disampaikan. Dia mengatakan, wartawan jangan mencari-cari persoalan dengan menulis berita-berita yang menyudutkan orang-orang yang menggarap kawasan hutan. Kalau dicermati, banyak sekali pihak di daerah ini katanya yang secara nyata telah menggarap kawasan hutan. Tapi hal itu menurut dia, jangan dijadikan sebagai obyek pemberitaan.

     “Tulis saja berita-berita yang menyenangkan orang lain”, katanya seperti mengajari wartawan menulis berita.

     Tapi Purba belakangan pun mengatakan, meski pun berdasarkan peta yang ada Vanana Garden yang diusahai dan dikuasai Toluto merupakan kawasan hutan, kepastiannya harus dilakukan dengan memeriksanya dengan menggunakan peralatan khusus. Pemeriksaan itu bisa dilakukan atas permintaan pihak yang keberatan menurut dia, dan dimohonkan kepada Dinas Kehutanan secara tertulis.

     “Saya akan menurunkan staf saya untuk melakukan pemeriksaan katanya,  dan pihak yang meminta pemeriksaan harus membayar biaya opersional mereka”, kata Purba lagi.

     Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Utara Alboin Siregar pun mengakui bahwa  Vanana Garden milik Toluto di Siarangarang merupakan kawasan hutan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005. Tapi kata dia, bukan hanya Toluto saja yang telah menggarap kawasan hutan di daerahnya. Masih banyak pihak lain kata Alboin, dan karena itulah dia sebagai Kepala Dinas tidak melakukan tindakan apa pun.

     “Kalau kami menyampaikan persoalan ini kepada pihak berwajib, maka akan banyak sekali orang yang masuk penjara”, katanya.

     Alboin menyebut. SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 itu sesungguhnya dibuat dengan tidak melihat fakta yang sesungguhnya di lapangan. Dengan kata lain. Alboin berpendapat , SK Menhut itu tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Makanya, katanya, pihaknya belum lama ini ikut mengajukan revisi tentang SK Menhut itu. 

     “Saya antara lain ikut menandatangani permohonan untuk meminta SK itu direvisi”, katanya.

     Tapi ucapan dan pendapat Alboin tadi justru mendapat kecaman pedas dari seorang Kepala Dinas Kehutanan di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Sebagai seorang Kepala Dinas, senang atau tidak senang Alboin harus berkewajiban untuk mengamankan kebijakan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Menteri Kehutanan, katanya.  Tugas seorang Kepala Dinas Kehutanan antara lain adalah mengamankan kawasan hutan, titik. Tidak boleh tidak. Harus, katanya lagi.

     Kepala Dinas Kehutanan yang enggan ditulis namanya itu menilai, dengan ucapan dan pendapat Alboin menunjukkan sendiri belangnya siapa dia yang sesungguhnya. Alboin, menurut Kepala Dinas Kehutanan di salah satu kabupaten di Sumatera Utara itu, memang merupakan orang yang tidak memahami hutan. Dia itu katanya memaksudkan Alboin, tidak memiliki latar belakang pendidikan kehutanan. Termasuk, Alboin tidak memiliki pengalaman di bidang kehutanan. Setahu dia katanya, Alboin sejak menjadi PNS bekerja di Dinas Pertanian dan baru belakangan ini saja ditugaskan di Dinas Pertanian.

     Sementara  itu AKBP MP Naingolan dari Bidang Dispenpoldasu mengatakan, pihaknya akan segera menanggapi apabila ada penggarapan kawasan hutan di daerah ini. Cuma kata dia, pihaknya tidak akan memberi respons kalau Cuma berdasarkan pemberitaan saja. Harus ada laporan pengaduan katanya lagi, baik oleh Dinas Kehutanan atau anggota masyarakat. Dia menjanjikan, sekiranya ada pengaduan bahwa Toluto sudah menggarap kawasan hutan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan segera memeproses pengaduan itu sesuai dengan prosudur  hukum yang berlaku.

     Seperti ddiketahui, Toluto yang sekarang Bupati Tapanuli Utara telah mengusahai, mengerjakan dan menduduki kawasan hutan di Siarangarang Kecamatan Tarutung arah ke Kecamatan Sipahutar.  Pada areal kawasan hutan itu, Toluto menjadikannya sebagai daerah pertanian dan peternakan, juga sebagai tempat atau ajang permainan anak-anak.

     Di kawasan itu Toluto membuatkan jalan beraspal yang mengitarinya, termasuk pembuatan jaringan instalasi listrik yang tidak jelas dari mana sumber dananya. Yang jelas Cuma, Toluto kerap berada disana dan mendirikan dua bangunan permanen terbuat dari kayu bergaya Melayu.

     Seharian, tamppak beberapa pekerja disana yang terdiri dari beberapa pria dan wanita, asyik melakukan pekerjaan apa saja. Beberapa kendaraan roda empat menggunakan plat pemerintah juga kerap kali ada disana, termasukl beberapa peralatan berat milik Dinas PU Bina Marga Tapanuli Utara. Seorang marga Sitanggang yang juga Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Tapanuli Utara, disebut-sebut lebih kerap  berada disana dibanding di kantornya sendiri.

     Informasi beredar, pupuk bersubsidi langka ditemui di Tapanuli Utara.(erha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar