Rabu, 27 April 2011

Tak Kelola Dana BOS Sesuai Aturan : Ribuan Kepala SD dan Kepala SMP di Sumatera Utara Terancam Masuk Penjara

Oleh Ramlo R. Hutabarat

Pekan-pekan ini, seluruh SD dan SMP di Sumatera Utara menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat melalui pemerintah kota/ kabupaten di daerahnya. Nilainya untuk masing-masing sekolah bervariasi sesuai dengan jumlah murid di sekolah yang bersangkutan. Setiap murid SD menerima Rp. 400.000, sedangkan untuk setiap murid SMP diberikan Rp. 575.000. Penyalurannya dilakukan pemerintah kota/kabupaten dalam empat tahap, sekali tiga bulan. Makanya yang diterima SD dan SMP pekan-pekan ini adalah untuk triwulan pertama 2011, Januari – Februari – Maret.
Pemkab Simalungun misalnya, pekan lalu telah menyalurkan Dana BOS itu sebesar Rp. 16.358.373.000 kepada 854 SD negeri dan swasta, serta kepada 142 SMP negeri dan swasta. Manager BOS Simalungun Jamesrin Saragih, S.Pd meminta seluruh Kepala Sekolah di Simalungun supaya menggunakan dana itu sebaik-baiknya, agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Semua pelaksanaan kegiatan diharapkan berpedoman kepada peraturan yang berlaku, katanya. Dan pedoman itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 (SIB, 2 April 2011).

Dari Mana Mau Kemana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pemerintah pusat kepada semua SD dan SMP di seluruh tanah air, negeri dan swasta. Tujuannya agar membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa lain dalam rangka mendukung pencapaian program wajib belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Semua siswa SD dan SMP berhak mendapatkan Dana BOS tanpa kecuali. Jadi, tidak cuma siswa yang tidak mampu saja. Apalagi, faktanya banyak siswa putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolahnya serta ketidakmampuan siswa membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam rangka mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pemerintah menyadari, pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Tapi tak dapat dipungkiri, sampai sekarang masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu antara lain karena mahalnya biaya pendidikan. Padahal, di sisi lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan istilah Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Konsekwensi dari hal tersebutlah maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI) dan SMP/MTs, serta satuan pendidikan yang sederajat.
Dana BOS yang dikucurkan pemerintah, ditentukan pula untuk apa digunakan oleh setiap SD dan SMP penerimanya. Semuanya diatur dalam panduan Pelaksanaan Dana BOS yang diterbitkan setiap tahun oleh Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama yang wajib untuk dilaksanakan. Jadi, Dana BOS tidak bisa digunakan oleh Kepala Sekolah dengan sekehendak hatinya. Tata cara penggunaannya pun, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Tidak bisa tidak.

Bagaimana
Di tingkat satuan pendidikan (sekolah), Dana BOS dikelola oleh Kepala Sekolah yang sekaligus sebagai penanggungjawab, Bendahara dan satu orang mewakili unsur orangtua murid. Tim ini disebut Manajemen BOS Sekolah, yang unsur orangtua siswa tidak boleh dari Komite Sekolah. Pemilihan unsur orangtua murid ini, dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas yang bersangkutan.
Mereka (Manajemen BOS Sekolah) bertugas dan bertanggungjawab untuk memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Mereka juga harus mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh Dana BOS serta penggunaan Dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah. Juga, mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan Dana BOS di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
Manajemen BOS Sekolah, juga wajib membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah serta mengumumkannya di papan pengumuman sekolah setelah ditandatangani Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah setiap tiga bulan. Selain mereka juga harus memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat, melaporkan penggunaan Dana BOS kepada Tim Manajemen Bos Kota/Kabupaten, serta memasang spanduk di sekolah terkait dengan sekolah gratis.
Tapi jangan silap, penggunaan atau pemanfaatan Dana BOS di sekolah bukan cuma ditentukan atau ditetapkan oleh manajemen sekolah. Penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan oleh kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan penggunaan Dana BOS ini harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk Berita Acara Rapat yang dilampirkan dengan tanda tangan seluruh peserta rapat. Juga wajib diumumkan pada papan pengumuman sekolah. Hal ini sesuai dengan jiwa Dana BOS ang harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Fakta di Lapangan
Di bagian-bagian daerah lain di tanah air, pengelolaan Dana BOS agaknya sudah dilakukan Tim Manajemen BOS sekolah dengan baik dan benar sesuai dengan aturan. Di Bontang, Kalimantan Timur misalnya seperti dituturkan Sanggul Hutabarat seorang Bendahara salah satu sekolah disana. Juga di DKI Jakarta seperti dituturkan Irene Jean Manurung salah seorang guru. Juga di Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat seperti disampaikan beberapa narasumber.
Tapi di Sumatera Utara secara umum, pengelolaan Dana BOS belum juga dilakukan sesuai aturan. Manajer Dana BOS Tapanuli Utara 2011 Arifin Simamora mengatakan, itu tanggung jawab kepala sekolah, padahal Manajer BOS Kabupaten Kota bertugas dan bertanggungjawab antara lain untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada Kepala Sekolah, serta bertanggung jawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat Kabupaten/Kota.
Akibat belum dikelolanya Dana BOS di Sumatera Utara dengan baik dan benar sesuai aturan gampang ditebak. Penggunaan dan pemanfaatannya pun rentan disalahgunakan dan berpotensi korupsi. Beruntung, hingga sekarang belum banyak terdengar Kepala SD dan Kepala SMP yang masuk penjara gara-gara menyalagunakan Dana BOS. Mereka, sampai sekarang paling-paling masih menjadi incaran dan bulan-bulanan oknum-oknum yang mengaku wartawan atau LSM. Atau paling-paling cuma mendapat cercaan dan hujatan masyarakat. Sekiranya aparat hukum di Sumatera Utara ini cerdas dan mau bekerja keras, bukan tidak mungkin sudah ribuan Kepala SD dan Kepala SMP di daerah ini yang masuk penjara.
Maka ketika pekan-pekan ini seluruh SD dan SMP di Sumatera Utara menerima kucuran Dana BOS, para Kepala SD dan Kepala SMP harus amit-amit. Mereka perlu diingatkan agar hati-hati supaya tidak masuk penjara. Sebab, merekalah penanggung jawab pengelolaan Dana BOS di tingkat sekolah, jalankan saja dan laksanakan pengelolaan Dana BOS sesuai aturan yang berlaku.
Rasanya sulit sekali membayangkan bagaimana kalau ribuan Kepala SD dan Kepala SMP di daerah ini masuk penjara. Kalau masyarakat kita sudah cerdas, dan aparat hukum kita pun mau bekerja keras, bukan tidak mungkin ribuan Kepala SD dan Kepala SMP di daerah ini masuk penjara cuma gara-gara pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai aturan.

Penulis adalah praktisi pers dan pemerhati sektor pendidikan, bermukim di Tepian Bah Bolon pada Nagori Siantar Estate di Pinggiran Simalungun, yang berbatasan dengan Kota Pematangsiantar.

3 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar