Rabu, 27 April 2011

POLDASU DIHARAP TINDAK PENGGARAP HUTAN DI TAPUT

Oleh Ramlo R. Hutabarat

Orang Tapanuli Utara, khususnya warga Tarutung, siapa lagi yang tak pernah dengar nama Vanana Garden. Letaknya sekira 4 kilometer dari Tarutung, arah Kecamatan Sipahutar, di sisi kiri ruas jalan beraspal menjelang Dusun Siarang-arang Desa Hutabarat Parbaju Tonga. Setelah meliuk-lik menyusur jalan seolah membelah perut bukit, setiap orang bisa sampai pada kawasan yang sekarang populer disebut Vanana Garden. Vanana Garden boleh disebut sebagai taman sekaligus tempat hiburan juga areal pertanian dan peternakan.
Tak ada yang tahu pasti berapa hektar luasnya. Cuma, dipastikan tak kurang belasan hektar yang berbatasan dengan kawasan hutan. Ada jalan lingkar yang meliuk-liuk mengitarinya, diaspal dengan sistem lapisan penetrasi. Ada jaringan instalasi listrik yang tak jelas darimana sumber pembiayaan pembuatannya. Juga ada dua bangunan megah ditengahnya berupa rumah panggung bergaya melayu. Sesekali, disana orang ramai-ramai berdendang ria diiringi musik keyboard, seolah tak ada yang kurang (lagi). Lalu ada sarana hiburan anak-anak berupa ayunan dan berbagai jenis lainnya. Taman-taman ditata sedemikian apik, hingga indah dipandang mata. Selebihnya, ada hamparan tanaman kentang dan ubi jalar termasuk ragam komoditas lainnya. Ternak babi dibuatkan di ujung sebelah utara pada tapal batas areal yang berada di bibir jurang. Dan, sudah barang tentu, ada belasan karyawannya disana yang bekerja seharian dengan tekun dan cermat.
Sesekali, terlihat pula kenderaan milik Pemkab Tapanuli Utara beroperasional disana entah mengerjakan apa saja. Vanana Garden. Suatu tempat indah menawan. Sedap dipandang mata, cantik dan menarik, memikat hati. Milik Penguasa Secara umum, tak ada yang tau pasti milik siapa Vanana Garden. Cuma, orang Tarutung menyebut, kawasan itu merupakan miliknya Torang Lumbantobing, sekarang Bupati Tapanuli Utara Bupati Tapanuli Utara. Persoalannya, Torang memang pernah mengajak beberapa petinggi pemerintahan kesana, untuk melakukan panen salah satu jenis komoditas, waktu itu dalam bagian pidatonya Torang menyebut bahwa areal itu merupakan miliknya yang diusahainya bersama keluarganya.
Dan sejak itu, orang-orang menyebut Vanana Garden adalah milik Torang Lumbantobing. Boleh jadi memang, Vanana Garden tidak dibuat atas nama Torang Lumbantobing. Karena itulah tadi disebut, tidak diketahui secara hukum siapa pemilik Vanana Garden. Yang pasti, Torang Lumbantobing acapkali berada disana meski pada jam-jam produktif. Acap pula, pagi-pagi sekali orang pertama di Tapanuli Utara itu terlihat pulang ke arah Tarutung dari Vanana Garden mengendarai sendiri mobil milik Pemkab Tapanuli Utara. Beberapa petinggi pemerintahan Tapanuli Utara juga sering juga ke Vanana Garden untuk menjumpai Torang Lumbantobing entah untuk urusan apa saja.
Biasalah, tentu, hubungan antara seorang Kepala Daerah dengan staffnya. Soeharto sendiri pada zaman keemasannya acap didatangi petinggi negeri kita ini ke Tapos. Tapi ketika Soeharto lengser dari kekuasaannya, Tapos pun sepi pengunjung. Tak ada lagi petinggi yang datang kesana. Sebagai Bupati Torang Lumbantobing memang cukup beruntung. Kabarnya dia juga memiliki tanah pertanian di Kecamatan Siatas Barita yang juga luasnya belasan hektar. Disebut beruntung, sebab orang lain – masyarakat biasa – tentu tidak memiliki tanah pertanian seluas yang dimiliki Torang Lumbantobing.
Persoalannya, masyarakat biasa tentu saja tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli tanah seluas yang dibeli Torang Lumbantobing. Lagipula, mereka (masyarakat biasa) dibatasi dengan kepemilikan tanah seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Termasuk kepemilikan absentie yang diatur dalam Undang-undang. Tidak boleh memiliki tanah pertanian di luar kecamatannya tinggal. Maka diatas kertas, berbahagialah Torang Lumbantobing, Tobing memiliki Vanana Garden, juga tanah pertanian di kawasan Hutanamora Kecamatan Siatas Barita. Di hari tuanya, setelah tidak lagi menjadi Bupati Tapanuli Utara, dia bisa berusaha sekaligus beristirahat di areal pertanian, peternakan dan taman miliknya itu.
Menikmati hari tua yang tenang, setelah pernah menjadi Ketua DPRD dan dua periode (pula) menjadi Bupati Tapanuli Utara. Kawasan Hutan Lebih beruntung lagi, Toluto tidak diusik siapapun ketika mengusahai, mengerjakan dan menduduki areal yang disebutnya Vanana Garden itu. Tidak oleh Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan Tapanuli Utara, termasuk Polisi Resort Tapanuli Utara. Apalagi, tentu masyarakat dan warga Tapanuli Utara. Toluto boleh dan silahkan lenggang mengelola Vanana Garden yang diklaimnya sebagai miliknya itu. Kenapa disebut pula lebih beruntung, sebab sesungguhnya areal Vanana Garden itu merupakan kawasan hutan seperti yang dimaksud oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005.
Di Simalungun misalnya 2 tahun lalu 59 anak negeri yang mengusahai, mengerjakan dan menduduki kawasan pernah divonnis pengadilan bersalah, dan dijebloskan kedalam penjara. Mereka (anak negeri Simalungun itu) harus mendekam di balik jeruji besi untuk beberapa waktu cuma karena menggarap kawasan hutan. Dan Torang Lumbantobing juga telah menggarap kawasan hutan. Sama dengan anak negeri Simalungun tadi. Cuma perlakuan aparat hukum kita yang berbeda. Padahal, karena negara kita adalah negara hukum pada prinsipnya semua orang sama dihadapan hukum. Bahwa Vanana Garden yang diusahai, dikerjakan, diduduki Torang Lumbantobing merupakan kawasan hutan bisa dipastikan pada Peta Kawasan Hutan Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam peta itu jelas dan pasti disebutkan Vanana Garden merupakan kawasan hutan yang tentu mau atau tidak mau tidak boleh digarap oleh siapa saja. Ada undang-undang tentang kehutanan di republik ini yang mengatur segala sesuatu tentang hutan. Pihak Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara pun membenarkan bahwa Vanana Garden merupakan kawasan hutan seperti yang dimaksud oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005. Cuma, menurut mereka, sertifikat Vanana Garden diterbitkan sebelum Peta Kawasan Hutan disampaikan kepada pihak BPN Tapanuli Utara. Jadi waktu sertifikat Vanana Garden diproses untuk diterbitkan, mereka (BPN) tidak tahu bahwa Vanana Garden tadi masuk dan merupakan kawasan hutan.
Padahal, kalau sekarang sudah diketahui bahwa Vanana Garden merupakan kawasan hutan, BPN harus mencabut dan sekaligus membatalkan sertifikat itu. Lha, kalau begitu, sekarang bagaimana? Rasanya tak perlu dijelaskan apa dan bagaimana peranan hutan bagi bumi kita ini. Kayak mengajari ayam bertelur pula nantinya. Lagipula, paparan yang menggurui tak sedap untuk dibaca kata para penulis sohor. Konon, kalau Polres Tapanuli Utara apalagi Dinas Kehutanan Tapanuli Utara jangan harap mampu untuk melakukan tindakan. Tak akan dilakukan mereka itu, sebab sekarang Toluto adalah Bupati Tapanuli Utara. Paling-paling kelak kalau dia tak lagi menjadi Bupati, barulah tindakan hukum dilakukan oleh aparat di daerah itu.
Makanya yang diharapkan sekarang adalah Dinas Kehutanan Sumatera Utara, sekaligus Polisi Daerah Sumatera Utara. Kedua institusi ini harus segera melakukan tindakan hukum. Siapa saja penggarap kawasan hutan harus dijerat hukum karena sudah merupakan tindakan melawan hukum. Sekali lagi, negara kita adalah negara hukum. Semua warga sama dihadapan hukum. Tak ada yang kebal hukum, seorang pun tidak termasuk, katanya, Torang Lumbantobing. Penulis adalah praktisi pers, perantau asal Tapanuli Utara yang tinggal di Tepian Bah Bolon pada Kawasan Nagori Siantar Estate di Pinggiran Simalungun, yang berbatasan dengan Kota Pematangsiantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar