Rabu, 12 Oktober 2011

JR Saragih, Diadukan Tapi Tak Mengadu

JR Saragih, Diadukan Tapi Tak Mengadu

Ramlo R Hutabarat

Adalah Robert Ambarita. Dia anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Simalungun. Waktu Pemilukada Simalungun 2010 lalu, kebetulan dia dipercaya sebagai Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Pencalonan Kepala Daerah pada Komisi Pemilihan Umum Simalungun. Sementara, Jopinus Ramli Saragih waktu itu merupakan salah seorang bakal calon Bupati Simalungun yang digelar pada 26 Agustus 2010.
Alkisah, pada 12 Juni 2010 seseorang suruhan JRSaragih menunggui Robert di Kantor KPUSimalungun di Jalan Asahan. Orang itu mengajak Robert ke Brastagi untuk bertemu dengan JRSaragih. Robert awalnya mengelak, dengan memberi alasan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikannya. Apalagi, saat itu sedang berlangsung Rapat Verifikasi Peserta Pemilukada.
Orang suruhan JRSaragih itu mendesak Robert agar mengikutinya untuk bertemu dengan JRSaragih di Brastagi. Dan orang itu juga, mengikuti Robert saat Robert kembali ke rumahnya di Jalan Anjangsana Blok Gadung, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba. Dan akhirnya, Robert pun dengan terpaksa mengikuti orang suruhan JRSaragih itu ke Brastagi, malam sekira pukul 21.30.
Di Brastagi, Robert menginap di Hotel Mutiara atas pesanan JRSaragih. Dan pagi keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, Robert bertemu dengan JRSaragih di lobby hotel itu. Mereka berbincang panjang lebar. Saat itu, Robert Ambarita adalah anggota KPUSimalungun dan JRSaragih adalah salah seorang bakal calon Bupati Simalungun. Sambil berbincang ria, mereka berdua menikmati sarapan pagi.
Di antara perbincangan mereka berdua kala itu, JRSaragih meminta agar selaku Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Pencalonan Kepala Daerah Robert mencoret nama pasangan Zulkarnan Damanik – Marsiaman Saragih dan Kabel Saragih – Muliono sebagai calon Bupati Simalungun 2010 – 2015. Tak jelas alasan JRSaragih mengapa meminta Robert untuk mencoret kedua pasangan itu. Yang jelas, saat itu Robert menolak permintaan JRSaragih.
“KPU tidak berpihak kepada satu pasangan calon. KPU itu hanya wasit”, kata Robert memberi alasan.
Lalu setelah itu, JRSaragih mengajak Robert ke Rumah Sakit Umum Efarina Etaham, masih di Brastagi. Disitulah JR Saragih memberikan selembar cek kepada Robert. Cek itu merupakan cek BNI atas nama PT Efarina bernomor CP 505776 bernilai Rp 50 juta. Robert pun terkesima dan segera menerimanya.
Saat itu menurut Robert, mesin helikopter JRSaragih sudah meraung-raung siap terbang. Dalam situasi seperti itu, Robert mengaku kehilangan alasan untuk menolak cek pemberian JRSaragih. “Saat diberi cek saya seperti terhipnotis kehilangan alasan untuk tidak menerima cek itu”, kata Robert Ambarita.
Tapi, Robert ternyata tidak pernah mencairkan cek pemberian JRSaragih itu. Setelah pemberian cek itu, pernah orang tuanya katanya sakit keras dan opname di rumah sakit, tapi cek itu tak juga digunakan Robert. Padahal, ketika orang tuanya sakit dan dirawat di rumah sakit, Robert membutuhkan uang yang cukup banyak. Persoalannya, saya menduga pemberian cek itu merupakan suap kepada dia, katanya.
Lantas pada 29 Desember 2010, Robert mengadukan persoalan ini ke KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai kasus penyuapan. Sekaligus, hari itu juga Robert membuat laporan kepada LPSK(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Robert mengaku merasa tidak nyaman atas pengaduannya ke KPK tadi. Setidaknya, dengan melapor ke LPSK akan ada perlindungan terhadap dia serta keluarganya, katanya.
Rupanya, KPK cukup tanggap. Pada 14 Januari 2011, Robert ditelepon KPK untuk melakukan telaah kasus. Selanjutnya, pada 18 Januari 2011, Robert pun menerima surat dari KPK yang memintanya hadir di Gedung KPK pada 20 Januari 2011 untuk memberi keterangan berkaitan dengan pengaduannya. Dan, pada 25 Januari 2011, Robert pun menyerahkan cek yang diterimanya dari JR Saragih itu kepada KPK.
Tapi, JR Saragih membantah keras tuduhan Robert Ambarita itu.
“Saya tidak pernah memberikan cek kepada Robert Ambarita. Dia yang harus dilaporkan karena menguasai milik orang lain”, kata Bupati Simalungun itu. JR Saragih yang sebelumnya juga dijerat percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi itu oleh mantan pengacaranya Refly Harun juga membantah pernah memberikan ancaman kepada orang lain termasuk Robert.
Kalau Robert Ambarita mengaku menerima cek dari dia, kata JRSaragih, “Mana Buktinya. Coba perlihatkan mana surat tanda terimanya” Selain itu, JR Saragih juga mengatakan, mengapa baru sekarang Robert Ambarita membeberkannya. Ada apa dan kepentingan politik siapa, katanya. Dan terkait dengan pengaduan Robert Ambarita ke KPK ini, JR Saragih mengaku siap menghadapinya.
JR Saragih juga mengatakan, mana mungkin dia memberikan cek senilai Rp 50 juta kepada Robert Ambarita dan mengancam Robert untuk menerimanya agar memenuhi keinginannya. JR Saragih malah meminta Robert ‘mencuci’ otak kotornya. Sebab, kejadiannya Juni lalu tapi baru sekarang dilaporkan, kata JR Saragih lagi.
“Pada saat itu, 13 Juni 2010, proses pemilukada sedang berlangsung. Saya harus fokus untuk pemenangan. Tak ada waktu untuk bertemu dengan Robert”, katanya. JR Saragih juga mengatakan, semua yang dikatakan Robert bohong.
Lantas, Ketua KPUSimalungun Nurdin Sinaga mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik setelah pengakuan Robert Ambarita yang pernah menerima cek senilai Rp 50 juta dari JR Saragih. Kata Nurdin, pihaknya tidak bersikap reaksioner dalam kasus ini, meski ada pengakuan langsung dari Robert. Barangkali kata Nurdin, ada faktor-faktor yang melatarbelakangi pengakuan Robert Ambarita itu. Faktor-faktor itulah yang akan dijajaki KPU Simalungun, katanya.
Nurdin menambahkan, KPU akan mengecek apakah cek itu dditerima Robert prapemilihan atau pascapemilihan. Bila pascapemilihan, itu berarti urusan pribadi. Tapi kalau prapemilihan itu melibatkan institusi KPU, katanya lagi. Sementara, masih menurut Nurdin, bila terbukti benar Robert melakukannya, itu menjadi wilayah tanggung jawab dari Badan Kehormatan yang akan dibentuk KPU Propinsi Sumatera Utara. Sanksi terberat, yakni pemecatan bakal menghadang bila terbukti menerima suap dari peserta pemilukada, kata Nurdin Sinaga.
Di sisi lain, Robert Ambarita sendiri mengaku siap menerima sanksi terberat akibat pengakuannya itu. Kata Robert, dia mengadukan JR Saragih kepada KPK karena telah menyuapnya, setelah terinspirasi kasus JR Saragih di Mahkamah Konstitusi. Kasus itu tidak punya bukti kuat, padahal kasus penyuapan oleh JR Saragih terhadap dia katanya memiliki bukti yang sangat kuat, yakni lembaran cek yang diberikan oleh JR Saragih kepadanya.
Robert mengatakan, JR Saragih memang punya bakat dalam soal suap menyuap. Namun sayangnya, dalam kasus yang dilaporkan Refly Harun tidak memiliki bukti yang kuat sementara dalam kasus yang dilaporkannya ada bukti yang sangat kuat dan sekarang sudah ada di tangan KPK. Sekarang, tinggal bagaimana KPK mengolah kasus yang dilaporkannya ini hingga bisa diproses secara hukum. Kalau KPK mau, kasus yang dilaporkan Robert Ambarita itu katanya bisa menjerat JR Saragih dan menyeretnya ke penjara.
Robert menyebut tidak memiliki target apa pun meski harus mengadukan JR Saragih kepada KPK. Juga, katanya, tak ada kepentingan lain atas pembeberan kasus penyuapan yang dilakukan JR Saragih ini. Katanya, dia hanya ingin berpartisispasi untuk menegakkan hukum di negeri ini. Seorang pemimpin yang suka melakukan penyuapan, sudah pasti akan korup ketika memimpin, kata Robert Ambarita. Padahal, katanya lagi, perang yang terutama harus kita lakukan adalah peperangan melawan korupsi.
“Pemimpin harus bersih dari suap dan korupsi”, kata Robert Ambarita lepas dan puas. Sepertinya, lega sudah rongga dadanya setelah melaporkan kasus suap yang dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih itu..
Tindaklanjut
Sekarang, jelang satu tahun pemerintahan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun, bagaimana kelanjutan kasus penyuapan yang dilakukan JR Saragih seperti yang dilaporkan Robert Ambarita kepada KPK itu ?
Di mata Bernand Damanik, anggota DPRD Simalungun, kasus penyuapan terhadap Robert Ambarita yang dituding dilakukan JR Saragih dinilai telah merusak citra Kabupaten Simalungun. Sementara, Pdt Dionisius Panomban mendukung penuh sikap Robert Ambarita yang melaporkan JR Saragih yang mencoba menyuapnya dengan cek senilai Rp 50 juta.
“Kalau itu memang untuk membuktikan kebenaran, tentu saja kita akan memberikan apresiasi penuh”, kata Pdt Dion sambil menambahkan agar apa yang dilakukan Robert Ambarita adalah murni atas dasar hati nurani dan bukan untuk mencari sensasi. Secara Kristiani, apa yang dilakukan Robert Ambarita adalah demi mengungkap tindak pidana korupsi yang bisa menghancurkan dan bertentangan dengan agama.
“Ini demi mengungkap dugaan korupsi. Jadi semua masyarakat harus tanggap. Jangan cepat berpikir negatif sebelum semuanya selesai di ranah hukum. Mari sama-sama kita menunggu kebenaran yang sesungguhnya”, katanya.
Kata Bernand Damanik, persoalan pengaduan Robert Ambarita kepada KPK karena JR Saragih menyuapnya, harus dituntaskan segera agar citra Simalungun tidak semakin terpuruk. Kalau kasus ini tidak tuntas, dipastikan citra Simalungun akan semakin terpuruk hingga bagai ke lumpur yang paling dalam, katanya. Sementara menurut dia, citra sebuah daerah dapat ditunjukkan melalui sosok seorang pemimpinnya. Kalau sosok pemimpinnya baik, maka baiklah daerahnya. Sebaliknya, jika sosok pemimpinnya buruk maka buruklah citra daerah yang dipimpinnya, katanya.
“Karena itu, JR Saragih harus segera dapat menyelesaikan kasus ini, hingga citra JR Saragih sekaligus citra daerah ini bisa kembali baik di mata masyarakat”, katanya lagi.
Sementara itu menurut tokoh pemuda Simalungun Erdiaman Purba, di Simalungun semuanya harus diawali dengan kebenaran sesuai dengan falsafah Habonaran do Bona. Peristiwa penyuapan yang dilakukan JR Saragih terhadap Robert Ambarita kalau memang benar, menurut Erdiaman bagaikan tumor yang membuat kepercayaan masyarakat kepada JR Saragih menjadi luntur. Dan kalau hal ini sudah terjadi, betapa malangnya Simalungun, katanya.
Cerita tentang pengaduan Robert Ambarita kepada KPK ini memang, merupakan suatu pukulan bagi seluruh anak negeri Simalungun terutama mereka yang memilih JR Saragih pada pemilukada lalu. JR Saragih, terpilih secara cemerlang menjadi Bupati Simalungun, karena diharapkan mampu membawa daerah ini ke arah yang lebih baik. Sudah terlalu lama Simalungun dipimpin tidak secara baik dan benar, hingga menimbulkan daerah ini bagai mengalami sakit keras yang kronis. Dimana-mana pelayanan publik tidak memuaskan anak negeri, infrastruktur yang porak oranda tak karu-karuan, serta banyak hal yang mengecewakan. Dengan memilih JR Saragih dalam pemilukada lalu, mimpi tentang suatu negeri yang indah diharapkan akan terwujud di bawah kepemimpinannya.
Sayangnya, pengaduan Robert Ambarita ini menjadi tamparan yang telak dan menyakitkan bagi anak negeri. Dan karena itulah wajar dan pantas sekali jika sekarang juga kasus ini harus ditindaklanjuti hingga segalanya bisa jelas dan terang. Seperti yang dikatakan Bernand Damanik, citra Simalungun harus dipulihkan, jangan dibiarkan justru tenggelam kedalam lumpur yang maha dalam.
Yang terang, kasus pengaduan Robert Ambarita tadi sampai sekarang masih diliputi tabir kegelapan. KPK entah karena alasan apa belum juga memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, sementara KPU Sumatera Utara pun terkesan pasif yang hingga sekarang belum membentuk Dewan Kehormatan untuk menyelidiki persoalan anggotanya Robert Ambarita. Padahal, sekiranya KPU Sumatera Utara sudah membentuk Dewan Kehormatan, boleh jadi satu sisi sudah terselesaikan. Bisa positif Robert Ambarita dikenakan sanksi hukum oleh Dewan Kehormatan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan boleh jadi juga Robert Ambarita terlepas dari jerat yang menimpanya.
Tapi di sisi lain, JR Saragih pun sebagai pihak yang diadukan Robert Ambarita harus responsif dan songsong bola. Bupati Simalungun itu tak elok justru karena sampai sekarang masih tetap diam membisu atas pengaduan Robert Ambarita. Padahal, jauh hari sebegitu diadukan Robert Ambarita ke KPK, JR Saragih pernah mengatakan akan balik mengadukan Robert Ambarita. Bukankah Robert Ambarita layak diadukan misalnya karena telah melakukan pencemaran nama baik ?
Karena itulah barangkali, demi nama baik Bupati Simalungun JR Saragih, dia harus menuntaskan kasus ini. Ini harus dan perlu, sebab seperti dikatakan Bernand Damanik, pengaduan Robert Ambarita ke KPK merupakan citra buruk Simalungun. Bukan semata citra buruk JR Saragih. Menuntaskan kasus ini, dengan balik mengadukan Robert Ambarita. Tentu.
Jakarta, 12 Oktober 2011 Ramlo Rhutabarat 0813 6170 6993
_____________________________________________________________________


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar