Senin, 05 September 2011

Ketika Insentif Guru Honor di Simalungun Digelapkan Pemkabnya

Oleh : Ramlo R Hutabarat

Sesedih-sedihnya film India, lebih sedih nasib guru honor di Simalungun. Bukan saja gajinya yang amat relatif sedikit, tapi insentifnya pun tega-teganya pula digelapkan Pemkab Simalungun yang sekarang dipimpin JR Saragih sebagai bupati. Oalah. Kalau sudah insentif yang nilainya sangat sedikit itu pun digelapkan oleh Pemkab, bukan tak mungkin masih ada uang-uang lainnya yang digelapkan. Karenanya memang, aparat hukum di daerah ini diminta aktif dan kreatif. Insentif guru honor saja digelapkan. Konon pula yang lain.

Insentif guru honor di Simalungun itu, berasal dari Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Berkaitan dengan program pemerintah dalam rangka wajib belajar 9 tahun, pemerintah menyediakan insentif bagi seluruh guru honor di Sumatera Utara. Tahun lalu, masing-masing guru honor diberikan Rp 60 ribu per bulan, Pembayarannya dilakukan sekali dalam satu semester. Semester pertama Januari – Juni, dan semester kedua Juli – Desember. Jadi dalam setahun, setiap guru honor di Sumatera Utara mendapatkan Rp 720 ribu. Sementara, dalam tahun ini kabarnya insentif itu dinaikkan menjadi Rp 70 ribu per guru per bulan.

Pempropsu sendiri, sudah menyalurkan insentif tadi kepada guru honor di Simalungun, seperti halnya di daerah lain di Sumatera Utara. Biasalah, sesuai dengan aturan yang berlaku, dananya ditransfer melalui rekening Pemkab Simalungun, untuk diteruskan pencairannya kepada masing-masing guru honor di setiap sekolah. Penyaluran dari Pempropsu ke rekening Pemkab Simalungun, dilakukan Desember tahun lalu. Uang sebesar Rp 1, 2 miliar lebih itu dimaksudkan sebagai pembayaran untuk semester kedua tahun ajaran 2010, Juli – Desember 2010.

Tapi apa lacur. Meski pun uang tadi sudah berada di rekening Pemkab Simalungun, Bupati Simalungun tak kunjung menyalurkannya kepada masing-masing guru yang berhak. Wajar dan pantas para guru honor gelisah resah, dan April lalu mereka ramai-ramai mempertanyakannya kepada Pemkab Simalungun. Dan seperti biasa, Bupati Simalungun pun buat janji. Agustus mendatang akan dibayarkannya, katanya kalem dan enteng. Guru-guru honor pun menantikannya, mudah-mudahan sebelum lebaran tahun ini bisa dicairkan.

Harapan para guru honor menjadi sirna, setelah sampai jelang lebaran tahun ini insentif tadi tak juga diberikan Pemkab Simalungun. Apa boleh buat, nilai yang hanya Rp 360 ribu per orang tadi bahkan sampai Senin 5 Septeember belum juga diberikan Pemkab Simalungun. Bagi guru-guru honor di daerah ini, boleh jadi alasan Bupati Simalungun untuk tidak memberikan insentif itu bisa tidak jelas. Padahal bagi saya yang mengamati persoalan ini sesungguhnya sangat jelas sekali. Apa ? Insentif guru honor itu sudah digelapkan oleh Pemkab Simalungun. Digelapkan ? Ya, digelapkan oleh Pemkab Simalungun yang sekarang dipimpin JR Saragih.

Pengakuan di Paripurna DPRD

Penggelapan insentif guru-guru honor di Simalungun itu, terungkap jelas dan terang pada suatu Sidang Paripurna DPRD Simalungun belum lama ini. Awalnya, beberapa fraksi di DPRD Simalungun, mempertanyakan persoalan ini kepada Bupati Simalungun dalam pemandangan umum atas Nota Pengantar LKPj Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan oleh JR Saragih. Dalam Nota Jawaban atas pertanyaan fraksi-fraksi itu, JR Saragih membenarkan insentif guru-guru honor tadi benar sudah diterima dari Pempropsu, namun digunakan Pemkab Simalungun untuk kepentingan lain.

Astagafirullah ! Sebagai pemerhati, pengakuan JR Saragih di depan Sidang Paripurna DPRD Simalungun ini bagi saya merupakan sesuatu yang mengagetkan sekaligus memprihatinkan. Dan lebih dari itu, sebenarnya pengakuan JR Saragih ini sudah bisa digolongkan sebagai suatu kejahatan yang menjadi urusan hukum. Kalau saya aparat hukum di daerah ini, tentu saya akan mengambil tindakan hukum. Sayang memang saya hanya seorang jurnalis yang bermukim di pinggiran Simalungun doang. Apalagi sebagai seorang jurnalis, saya selalu dipinggirkan. Saya memang hanya seorang jurnalis yang dipinggirkan mentang-mentang saya orang pinggiran.

Cobalah kita kaji lebih dalam seperti penggalan salah satu syair lagu Ebiet G Ade. Ada uang Pempropsu yang diperuntukkan bagi guru-guru honor di Simalungun. Uang itu diberikan Pempropsu kepada guru-guru honor tadi, melalui Pemkab Simalungun. Tapi setelah uang itu diterima Pemkab Simalungun, uang itu pun tidak diberikan kepada guru-guru honor sebagai pihak yang berhak. Bukankah ini sudah merupakan suatu kejahatan ? Dan yang paling celaka, peristiwa itu sudah diakui JR Saragih dalam suatu Sidang Paripurna DPRD Simalungun pula !

Menurut hemat saya, Pemkab Simalungun bisa saja menggunakan uang sebesar Rp 1,2 miliar lebih tadi untuk kepentingan lain. Bisa. Kenapa tidak bisa, sebab semua sekarang ini bisa. Tapi, masih menurut hemat saya, perlakuan itu baru dapat dikatakan bisa tentunya jika telah melalui mekanisme atau prosudur yang dibenarkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Jadi tidak serta merta bisa mentang-mentang JR Saragih adalah Bupati Simalungun apalagi seorang doktor ilmu pemerintahan pula.

Seperti yang saya katakan diatas tadi, insentif guru – guru honor itu berasal dan merupakan uang Pempropsu. Maka seyogianya, JR Saragih harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari pemilik uang yang dalam hal ini adalah Gubernur Sumatera Utara . Gubernur Sumatera Utara sendiri, tidak bisa secara langsung memberikan persetujuan untuk pengalihan penggunaan uang insentif guru-guru honor itu oleh Pemkab Simalungun. Dia, Gubernur Sumut, sebelum memberikan persetujuan harus meminta persetujuan prinsip terlebih dahulu dari DPRD Sumatera Utara. Jika DPRD Sumut sudah memberikan persetujuan prinsip, barulah JR Saragih boleh menggunakan uang insentif guru-guru honor itu untuk keperluan lain.

Tindak Kriminal

Yang membingungkan saya, meski pun JR Saragih kepada DPRD Simalungun sudah mengakui menggunakan uang insentif guru-guru honor itu untuk keperluan lain, namun DPRD Simalungun memposisikannya sebagai sesuatu yang tidak ada apa-apanya. Seolah-olah, kebijakan JR Saragih itu bukanlah merupakan sesuatu kebijakan yang salah sesuai dengan aturan. Sampai sekarang, DPRD Simalungun tidak mengambil sikap, bahkan diam membisu. Padahal, Bupati Simalungun JR Saragih secara nyata-nyata sudah melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum. Sementara, di negeri ini tak ada yang kebal hukum. Seorang pun tidak. Oalah. Saya jadi bernapas sesak. Ada apa denganmu DPRD Simalungun ?

Menurut hemat saya, dalam hal ini DPRD Simalungun sudah bisa menggunakan jalur politik untuk memutuskan apakah Bupati Simalungun JR Saragih memang telah melanggar aturan perundangan yang berlaku. Saya tentu tidak akan mengajari ayam untuk bertelur. Tapi kalau ada keputusan DPRD yang menyebut JR Saragih sudah melanggar aturan, keputusan ini selanjutnya diujimaterikan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya, apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa benar Bupati Simalungun JR Saragih telah melanggar hukum, DPRD Simalungun bisa memparipurnakan untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.

Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara pun sesungguhnya sudah bisa melakukan tindakan terhadap Bupati Simalungun JR Saragih. Sekali lagi saya enggan untuk mengajari ayam bertelur. Tapi dengan mengalihkan uang insentif guru-guru honor di Simalungun untuk kepentingan lain saya pikir tak ada keragu-raguan lagi bahwa JR Saragih sebagai Bupati Simalungun telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Sementara penyalahgunaan wewenang khususnya di bidang keuangan diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengelolaam Keuangan Daerah.

Sementara itu, bagi seluruh guru honor di Simalungun, kebijakan JR Saragih yang tidak membayarkan insentif mereka sebenarnya sudah bisa digolongkan sebagai suatu tindakan penggelapan. Jadi jelas, ini sudah termasuk dalam tindak kriminal yang bisa diproses aparat hukum sesuai aturan yang berlaku. Sayangnya, sampai sekarang saya belum melihat tanda-tanda kearah itu. Semua guru honor di daerah ini masih adem ayem terkait dengan tidak satu pihak pun di daerah ini yang mau melakukan pendampingan kepada guru-guru honor itu. Saya pikir, guru-guru honor dapat didampingi atau diadvokasi oleh para penggiat pergerakan di daerah ini, untuk mengadukan JR Saragih kepada aparat hukum. Alasannya jelas : Telah melakukan penggelapan !

Saya pikir, silahkan JR Saragih melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja. Tapi juga, siapa saja pun silahkan untuk melakukan tindakan tegas kepada JR Saragih yang sekarang Bupati Simalungun. Saya jadi ragu, kalau sekarang tidak dilakukan tindakan tegas terhadap JR Saragih, suatu masa boleh jadi dia akan semakin lalim dan penuh kezoliman ketika memimpin daerah ini. Sejarah mencatat, pemimpin yang zolim tidak pernah mengakhiri kekuasaannya dengan gilang cemerlang. Apalagi, pemimpin yang menzolimi wakilnya.
Ramlo R Hutabarat
____________________________________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar