Jumat, 10 Juni 2011

Mutasi dan Promosi di Pemkab Simalungun Timbulkan Misteri dan Teka-teki

Oleh : Ramlo R Hutabarat


Ada banyak hal yang pantas dan layak untuk dicatat setelah JR Saragih menjadi Bupati Simalungun. Layak dan pantas, karena menarik untuk dicermati. Meski pun, menarik bukan karena populis. Tapi justru karena unik dan barangkali pun nyentrik. Kebiasaan yang tidak biasa. Alhasil, melahirkan sesuatu yang boleh disebut sebagai luar biasa.

Salah satu di antaranya adalah kebiasaan JR Saragih untuk melakukan mutasi dan promosi bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkab Simalungun. Sejak dilantik pada 28 Oktober 2010, entah pun sudah berapa puluh kali dilakukannya. Sehingga, bagi banyak pihak disebut-sebut JR Saragih punya hobbi aneh : memutasikan dan mempromosikan PNS. Dan, hobbi yang begini sangat jarang ditemui di muka bumi ini. Makanya disebut hobbi aneh.

Bayangkanlah. Sehari setelah dilantik, JR Saragih langsung melakukan mutasi terhadap beberapa PNS di jajaran Pemkab Simalungun. Artinya, sekarang dia dilantik, besoknya langsung melakukan mutasi dan promosi. Almarhum Revanus Sormin yang waktu itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diberhentikannya dengan alasan telah memasuki batas usia pensiun. Menjadi aneh, sebab pengganti Revanus, Anna Girsang, juga sudah memasuki batas usia pensiun.

Senin 1 Nopember 2010 artinya 4 hari setelah JR Saragih dilantik menjadi Bupati Simalungun, dia juga melakukan mutasi dan promosi bagi banyak PNS di daerah ini. Ada camat yang tidak lagi didudukkannya sebagai camat, ada yang tidak camat diangkatnya menjadi camat. Ada PNS yang semula tidak menduduki jabatan struktural diangkatnya untuk menduduki jabatan struktural, ada pula PNS yang semula menduduki jabatan struktural tapi dinonjobkannya.

Begitulah berturut-turut sampai dengan hari ini. JR Saragih pun masih tetap asyik dengan hobbi anehnya. Sangkin hobbinya melakukan mutasi dan promosi, ada malah PNS yang dalam tempo tujuh bulan ini dimutasinya dalam tiga jabatan. Binsar Situmorang misalnya, yang semula diangkat menjadi Asisten III Setdakab Simalungun, tapi mendadak dimutasi menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ekh, tak ada hujan tak ada angin, tiba-tiba pula Binsar dimutasi (lagi) menjadi Kepala Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah)

Kalau mau dirunut terus, terlalu banyak untuk dikedepankan betapa JR Saragih memang punya hobbi aneh dan selalu melakukan hobbinya yang aneh ini. Ubahman Sinaga yang Camat Raya, bolak-balik dimutasi JR Saragih ke beberapa jabatan. Begitu juga Sudiahman Saragih yang tempo hari Kepala Bagian Umum Setdakab, sempat dimutasi ke jabatan lain tapi kembali ditempatkannya lagi ke Bagian Umum Setdakab Simalungun. Ucapan JR Saragih ketika belum dilantik yang mengatakan tidak akan memakai PNS yang sudah pensiun pun, menjadi isapan jempol semata. Buktinya, James Simamora yang sudah pensiun sekarang diperpanjang JR Saragih juga masa kerjanya dan diangkatnya menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja. Aneh bagi orang lain, meski pun tidak aneh barangkali bagi JR Saragih. Selera dan rasa setiap orang memang berbeda-beda.

Arti dan Makna

Dalam pengertian sederhana, mutasi adalah merupakan hal yang biasa terjadi dan merupakan suatu penyegaran di lingkungan kerja. Mutasi bisa terjadi antara lain disebabkan terlalu lamanya seseorang dalam suatu jabatan, atas permintaan yang bersangkutan, atau boleh jadi berdasarkan kebutuhan. Terlalu lamanya seseorang menduduki suatu jabatan memang, bisa saja melahirkan kejenuhan. Seseorang yang ingin memiliki wawasan dan ruang lingkup yang lebih luas lagi juga wajar dan pantas untuk meminta mutasi. Sementara, seorang pimpinan memang boleh jadi merasa ada desakan kebutuhan terhadap seseorang stafnya yang dinilai berpotensi.

Dalam pengertian lebih luas, mutasi dimaksudkan sebagai kegiatan memindahkan tenaga kerja dari suatu tempat kerja ke tempat kerja lain. Akan tetapi, mutasi sebenarnya tidak selamanya sama denegan pemindahan. Mutasi meliputi memindahkan tenaga kerja, pengoperan tanggung jawab, pemindahan status ketenagakerjaan dan sejenisnya. Sementara pemindahan hanya terbatas pada meengalihkan tenaga kerja dari suatu tempat ke tempat lain. Jadi, mutasi lebih luas ruang lingkupnya ketimbang pemindahan. Salah satu perwujudan kegiatan mutasi adalah pemindahan tenaga kerja dari suatu tempat kerja ke tempat lain.

Berdasarkan uraian itu seperti disebutkan Dr B Siswanto Sastrohadiwiryo dalam salah satu bukunya, mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke siatuasi tertentu agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin.

Proses mutasi tenaga kerja – demikian Dr Siswanto - dari status semula ke status yang lain dapat terjadi karena keinginan tenaga kerja maupun kebijakan manajemen lini atau mamanjemen tenaga kerja. Baik mutasi atas keinginan tenaga kerja sendiri maupun keinginan manajemen umumnya memiliki tujuan yang pasti. Yakni untuk pembinaan dan peengembangan tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab manajemen seluruh hirarki.

Disadari bahwa tenaga kerja merupakan salah satu unsur terpenting dari perusahaan yang harus dibina dan dikembangkan. Hasrat dan keinginan tenaga kerja untuk mutasi dari satu bagian ke bagian lain terutama disebabkan tenaga kerja merasa kurang mampu bekerja sama dengan kolega atau karena tugas dan pekerjaannya kurang sesuai dengan kualifikasi, kondisi fisik, dan keinginan yang diharapkan.

Promosi dalam arti sempit, bisa diartikan sebagai peningkatan karir. Tenaga kerja yang berprestasi misalnya, wajar dan pantas untuk diberikan promosi jabatan ke jenjang yang lebih tinggi. Seorang PNS yang semula menduduki jabatan Eselon IV misalnya kalau berprestasi, wajar dan pantas untuk didudukkan menjadi Eselon III dan seterusnya.


Dalam arti yang lebih luas, promosi dapat diartikan sebagai proses perubahan dari suatu pekerjaan lain dalam hirarki wewenang dan tanggung jawab yang lebih tinggi dari pada dengan wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada tenaga kerja pada waktu sebelumnya. Promosi adalah proses menaikkan tenaga kerja kepada kedudukan yang lebih bertanggung jawab. Kenaikan ter5sebut tidak terbatas pada kedudukan manajerial saja, tetapi mencakup setiap penugasan kepada pekerjaan yang lebih berat atau kebebasan beroperasi tetapi kurang penyeliaan. Promosi selalu diimbangi dengan kenaikan kompensasi bagi tenaga kerja yang bersangkutan.

Lantas Bagaimana

Menyimak dan mencermati berbagai mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun, agaknya terkesan tidak ada arah dan juntrungannya. Mutasi hanya dilakukan sebatas selera bahkan bisa dianggap sekadar untuk mempertontonkan kekuasaan. Agak kurang santun untuk menyebut, hanya sekadar menunjukkan arogansi kekuasaan semata.

Hal ini disebutkan karena banyaknya mutasi dan promosi di Pemkab Simalungun yang tak karu-karuan. Ada PNS yang dilantik untuk menduduki jabatan sebagai salah satu kepala Bidang di Dinas Perhubungan seperti Riswanto Simarmata, tapi belum sempat memasuki ruang kerjanya sudah digantikan oleh seorang PNS lain marga Panjaitan. Ada PNS yang dimutasi ke suatu jabatan tapi belum sempat membuat konsep kerja bahkan pun barangkali belum mengenal struktur SKPD yang dipimpinnya sudah dimutasi lagi ke jabatan lain. Boleh jadi pun, PNS yang bersangkutan belum memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi) SKPD yang dipimpinnya, ekh sudah dimutasi lagi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang lain (lagi)

Kondisi ini barangkali, tidak melanggar aturan yang berlaku karena boleh jadi tidak ada aturan yang mengaturnya. Apalagi dengan sistem yang kita anut sekarang, dimana seorang kepala daerah memang sangat berkuasa di daerah yang dipimpinnya. Dia memang maha kuasa apalagi mengingat seorang kepala daerah di zaman otonomi ini dipilih rakyat secara lanagsung. Sehingga, ketika seorang kepala daerah memposisikan dirinya sebagai ‘raja kecil’, tak ada yang bisa bilang apa. Menteri Dalam Negeri saja tak bisa bilang pisang, apalagi Gubernur.

Tetapi terlepas dari ukuran azas kewajaran dan kepatutan, agaknya mutasi dan promosi yang terlalu acap dilakukan JR Saragih justru wajar jika akhirnya menimbulkan misteri dan teka-teki. Misteri yang sulit untuk dikuak, teka-teki yang rumit untuk dijawab. Selain oleh JR Saragih sendiri. Sementara, para pemerhati dan kaum yang peduli pada Simalungun cuma dapat menebak-nebak semata. Namanya saja tebakan, sudah barang tentu lebih acap tidak mengena.

Yang menjadi soal akhirnya adalah, di negeri ini mutasi dan promosi selalu seiring sejalan dengan uang atau hal-hal yang berkaitan dengan yang bersifat material. Apalagi, ada istilah yang populer sekarang ini : Tak ada makan siang yang gratis ! Kencing saja pun mesti membayar.
____________________________________________________________________
Ramlo R Hutabarat HP : 0813 6170 6993 Email : ramlo.hutabarat@yahoo.com
____________________________________________________________________







Memutasi dan mempromosikan PNS. Dan, hobbi yang begini sangat jarang ditemui di muka bumi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar