Sabtu, 21 Mei 2011

BPN Taput Harus Cabut dan Batalkan Sertifikat Vanana Garden

@ DPRD Diminta Bentuk Pansus
@ Dinas Kehutanan Jangan Jadi Penonton
@ Menteri Kehutanan Diminta Turun Tangan
@ Disertifikatkan Atas Nama Krismanto Tobing ?
Tarutung,
Badan Pertahanan Nasional Tapanuli Utara diminta proaktif dan songsong bola dalam menangani kasus penggarapan kawasan hutan di Siarang-arang Kecamatan Tarutung, kata Ramlo R Hutabarat seorang perantau asal Tapanuli Utara yang bermukim di Pematangsiantar. Hal ini katanya, karena perkembangan terakhir diketahui kawasan hutan yang dijadikan areal pertanian itu ternyata sudah diterbitkan sertifikatnya.

“Jadi, Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara, sudah tersangkut dalam kasus ini”, katanya kepada sejumlah wartawan di Tarutung pekan lalu.

Berdasarkan investigasi yang dilakukannya katanya lagi, ternyata kawasan hutan yang sudah dirubah fungsi menjadi lahan pertanian itu disertifikatkan atas nama Krismanto Tobing yang tak jelas identitasnya siapa. Hal ini dilakukan boleh jadi untuk mengelabui pihak berwajib agar terhindar dari kelebihan batas maksimum atas tanah pertanian, katanya lagi. Untuk itulah dia meminta semua pihak di Tapanuli Utara agar cerdas dan cermat melihat masalah yang ada. Sehingga, fungsi sosial tanah bisa terwujud sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Seperti yang sudah berkali-kali diberitakan, belasan hektar kawasan hutan di Siarangarang Kecamatan Tarutung beberapa tahun ini dirubah fungsinya menjadi areal pertanian. Dalam berbagai kesempatan, Torang Lumban Tobing yang sekarang Bupati Tapanuli Utara mengatakan, areal pertanian itu merupakan miliknya. Dia mengusahakan lahan itu selain untuk membudidayakan berbagai komoditas, juga digunakan untuk peternakan dan arena permainan anak-anak. Padahal, menurut penjelasan pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara, kawasan itu jelas dan pasti merupakan kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Utara pun, Alboin Siregar membenarkan areal pertanian yang sekarang diduduki, dikerjakan dan diusahai Torang Lumban Tobing tadi merupakan kawasan hutan seperti yang dimaksud oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005. Tapi Alboin berdalih pihaknya tidak bisa melakukan tindakan karena selain lahan yang di Siarangarang itu masih banyak kawasan hutan di daerah itu yang juga digarap oleh pihak lain. Alboin memang tidak menyebut apakah lahan milik Sanggam Hutagalung di Kecamatan Siatas Barita juga merupakan kawasan hutan.

“Kalau kami melakukan tindakan terhadap kawasan hutan yang digarap Torang Lumbantobing di Siarangarang, tentunya kami juga harus melakukan tindakan terhadap pihak lain yang juga telah menggarap kawasan hutan lainnya di Tapanuli Utara ini”, kata Alboin Siregar.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan memang, ternyata masih banyak kawasan hutan di Tapanuli Utara yang telah digarap oleh oknum-oknum tertentu. Umumnya oknum-oknum itu adalah pejabat Pemkab Tapanuli Utara atau mantan pejabat di daerah itu. Torang Lumbantobing sendiri, kabarnya selain telah menggarap kawasan hutan di daerah Siarangarang, juga melakukan hal yang sama di daerah Kecamatan Siatas Barita . Luasnya juga belasan hektar dan diyakini perlakuan serta tindakannya ini justru telah melanggar batas kepemilikan seperti yang dimaksud oleh peraturan perundangan.

Ramlo meminta agar DPRD Tapanuli Utara melakukan penyelidikan atas kepemilikan tanah oknum-oknum pejabat pemkab daerah ini. Selain telah melanggar batas kepemilikan , termasuk juga tentang kepemilikan tanah secara absentie, katanya. Selain, dan ini yang lebih parah katanya, lahan-lahan pertanian yang diusahai dan dikuasai para oknum pejabat tadi merupakan kawasan hutan.

“Kalau dirasa perlu, DPRD bisa membentuk Panitia Khusus untuk meneliti kepemilikan tanah sekaligus penggarapan hutan itu”, katanya.

Tentang sertifikasi tanah pertanian khususnya yang di Siarangarang dan dikenal sebagai Vanana Garden, Ramlo meminta Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara untuk mengambil sikap tegas dan jelas. Sekiranya sertifikasi tanah itu dilakukan sebelum 2009 ketika Peta Kawasan Hutan sesuai SK Menhut belum sampai kepada pihak BPN, tapi sekarang pihak BPN harus mencabut dan membatalkannya. Tidak ada yang paku mati menurut Ramlo, meski pun sertifikat tadi merupakan Sertifikat Hak Milik. Artinya, katanya, Sertifikat Hak Milik pun bisa dibatalkan kalau belakangan ternyata terdapat kekeliruan.

Kata Ramlo, dengan situasi yang begitu gawat di Tapanuli Utara khususnya soal penggarapan-penggarapan kawasan hutan, agaknya sudah masanya Menteri Kehutanan memberi perhatian yang serius. Dia memberi misal kawasan hutan di daerah Kecamatan Siborongborong yang sekarang sudah dirubah menjadi berbagai keperluan, termasuk dijadikan sebagai pabrik dan galon minyak (SBPU) Kalau dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin bencana alam banjir bandang misalnya bisa suatu masa mengancam daerah ini.

“SBPU yang sekarang ada di kawasan Kecamatan Sipoholon milik salah seorang pengusaha di Tarutung, barangkali pun merupakan kawasan hutan juga”, katanya.
Di sisi lain, Ramlo juga meminta pihak Dinas Kehutanan Tapanuli Utara yang sekarang dipimpin Alboin Siregar supaya bekerja dengan secara songsong bola, tidak bagai terpaku dan menjadi penonton. Kalau dirasa perlu kata dia, Alboin digantikan saja dengan orang lain yang paham dan mengerti hutan. Apalagi, Alboin menurut Ramlo merupakan orang yang berlatarbelakangkan pertanian.

Ketidakpahaman Alboin Siregar di bidang kehutanan, menurut Ramlo dapat dicatat pada kinerjanya selama menjadi Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Utara belakangan ini. Berbagai persoalan muncul di daerah itu yang menyangkut ketidak beresan pengelolaan hutan. Dia menunjuk beberapa dugaan kasus yang katanya akan segera diungkap dalam waktu dekat.

“Ini kelak akan diungkapkan untuk membuktikan bahwa Alboin Siregar memang tidak memiliki kecakapan dalam bidang kehutanan”, katanya.

Menurut investigasi yang dilakukan pihaknya, katanya, pembibitan-pembitan kayu-kayuan yang ditangani Dinas Kehutanan Tapanuli Utara tahun anggaran 2010 lalu misalnya, sarat dengan dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Termasuk, pencurian kayu di beberapa kawasan yang terkesan tidak mampu diatasi dan diberantas Alboin Siregar selaku Kepala Dinas. Diduga kata Ramlo, beberapa oknum staf Dinas Kehutanan telah bermain, namun karena keterbatasan profesionalisme Alboin di bidang kehutanan, semua itu tidak mampu dicegah Alboin dan tidak mampu ditanggulanginya.

Di sisi lain Ramlo meminta perhatian putra daerah Tapanuli Utara yang banyak sekali tinggal di perantauan. Secara khusus, hutan Tapanuli Utara sudah porak poranda akibat pengelolaannya yang tidak profesional oleh Alboin Siregar yang sekarang dipercaya Torang Lumbantobing sebagai Kepala Dinas Kehutanan. Karenanya dia meminta agar putra daeran yang berada di perantauan mau memberi waktu, tenaga, pikiran termasuk uang, untuk pembangunan di sektor kehutanan di daerah ini.

“Hutan Tapanuli Utara sekarang harus dilola secara profesional. Kalau tidak, bukan tak mungkin daerah ini suatu masa akan menjadi rawan bencana”, katanya.(erha)
____________________________________________________________________
Ramlo R Hutabarat
0813 6170 6993
____________________________________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar