Minggu, 29 Mei 2011

Upaya Pembusukan Nama Baik JR Saragih Bupati Simalungun (Studi Kasus Surat Kabar SIANTAR 24 JAM)

Oleh : Ramlo R Hutabarat


Hati saya terenyuh dan nelangsa saat membaca sebuah judul berita di halaman pertama Surat Kabar Siantar 24 JAM, Jumat 27 Mei lalu. Disana ditulis :”Lahan Tapian Dolok Dikosongkan Warga Penggarap Kelimpungan” dengan sub judul : “Tanaman Dibabat Habis” Seketika saya memejamkan mata, dan pikiran saya menerawang pada sekira 200 hektar tanaman singkong masyarakat disana. Dikosongkan dan dibabat habis, dua kata yang amat memilukan hati dan perasaan saya. Saya terlalu romantis, dan saya pun menangis. Padahal saya laki-laki, sementara kata almarhum Bapak saya laki-laki tidak boleh menangis.

Saya tidak membaca isi berita itu lagi, sebab saya rasanya tidak mampu untuk membacanya. Yang datang ke pikiran saya, di Purbasari Kecamatan Tapiandolog ada 200 hektar tanah yang dikuasai Pemkab Simalungun. Tanah itu berasal dari bekas HGU perusahaan perkebunan asing (Good Year) yang sudah habis masa berlakunya. Oleh Pemkab Simalungun yang waktu itu dipimpin John Hugo Silalahi, 2004, tanah itu pun dimohonkan untuk dilepas dan diperuntukkan bagi Kawasan Industri Simalungun dan perluasan kota Purbasari sebagai Ibukota Kecamatan Tapiandolog.

Peruntukan tadi pun dibuatkan Perda (Peraturan Daerah)-nya sekaligus, tentu ,master plannya. Semuanya, mulai dari pembebasan tanah hingga pembuatan Perda lengkap dengan master plannya, menelan biaya Rp 4, 7 miliar. Sumber dananya, jelas ABPD Simalungun. Artinya, waktu itu anak negeri Simalungun sudah berkorban untuk mendapatkan tanah yang 200 hektar itu. Meski pun, sampai berakhirnya masa jabatan Hugo sebagai Bupati Simalungun, tanah itu tidak pernah dimanfaatkan sesuai dengan Perda yang sudah diterbitkan. Saya tidak tahu persis, apakah kesalahan namanya kalau Perda tidak dilaksanakan. Yang saya tahu, tanah yang dikuasai Pemkab Simalungun di Tapiandolog itu tidak manfaatkan sesuai Perda.

Di masa pemerintahan Zulkarnaen Damanik, Pemkab Simalungun mengambil kebijakan yang menurut saya cukup bijaksana. Karena tokh Pemkab Simalungun tidak atau belum memanfaatkannya, maka pengelolaannya diserahkan kepada satu kelompok masyarakat. Saya tidak tahu persis apakah kelompok masyarakat itu berbentuk yayasan atau segala macam. Yang pasti, kelompok itu mengusahakan tanaman singkong dan atau jagung disana sekira 125 hektar. Sisanya sekira 75 hektar, diusahakan oleh orang per orang warga sekitar. Kalau ada semacam permainan politik disana, bagi saya tak penting sekali. Yang penting menurut saya, 200 hektar tanah itu sudah dimanfaatkan anak negeri. Dan anak negeri bisa menambah pendapatan mereka dari mengusahakan tanah itu dengan menanaminya singkong dan atau jagung,

Saya ingin katakan, kebijakan Zul ini di mata saya cukup bijaksana. Tanah itu tokh masih tetap saja kosong melompong tak membawa hasil apa-apa. Maka ketika ada orang per orang atau kelompok yang berniat mengelolanya, well come saja. Dari pada menjadi lahan tidur, lebih baik tumagon. Dan setahu saya, sejak diizinkan Zul orang per orang dan atau kelompok masyarakat mengelolanya, sudah beberapa kali mereka melakukan panen. Saya tak tahu sudah berapa puluh miliar rupiah uang yang dihasilkan anak negeri dari peengelolaan lahan tadi. Sebagai perbandingan, kalau 1 hektar jagung hasilnya 6 ton dikali Rp 2500 per kilogram sama dengan Rp 15 juta. Lantas Rp 15 juta dikali 200 saya pun sudah sulit menghitungnya.

Di masa JR Saragih menjadi penguasa di Kabupaten Simalungun, lain pula kebijakannya. Lewat suratnya pada Desember 2010 dan Januari 2011, Bupati Simalungun meminta para pengelola lahan itu untuk mengosongkannya. Alasannya, Nopember mendatang lahan itu akan dikelola oleh investor yang tidak disebutkan JR Saragih siapa dan untuk apa. Tapi karena sekarang di atas lahan itu tengah ditanami singkong, orang per orang penggarapnya serta kelompok masyarakat tadi meminta agar pengsongoan ditunda sampai tiba masa panen 3 atau 4 bulan ke depan.

Sadis Tak Manusiawi

Ketika saya membaca judul dan sub judul berita surat kabar SIANTAR 24 JAM pada halaman pertama itu, seperti yang sudah saya katakan tadi hati saya pilu bagai disayat-sayat sembilu. Saya tahu persis kondisi tanaman singkong anak negeri yang sekarang masih remaja disana. Juga, saya tahu persis apa dan bagaimana mengelola atau mengusahakan tanaman singkong. Karenanya, hati saya miris bagai teriris. Bahkan pun, air maya saya menitis. Memangis.

Setahu saya dan sesuai dengan yang saya pahami, pemerintah itu wajib dan harus melindungi rakyatnya. Kalau Pemkab Simalungun yang sekarang dipimpin JR Saragih tega membabat habis tanaman singkong anak negeri itu seperti judul berita surat kabar SIANTAR 24 JAM itu, dengan terus terang dan garang saya akan mengatakan betapa sadis seorang JR Saragih. JR Saragih menurut saya sadis karena telah membabat habais tanaman singkong anak negeri. Bahkan, saya pun menilai dia sebagai seorang yang tidak berperikemanusiaan.. Mentang-mentang berkuasa.

Maka ketika Sabtu 28 Mei kemarin saya bertemu dengan Bernand Damanik anggota DPRD Simalungun, wajar dan pantas jika saya marah besar kepadanya. Saya katakan pada Bernand dengan suara keras, sebagai anggota DPRD mereka harus membela rakyat karena apa mereka ada. “Kalian anggota DPRD seharusnya memposisikan diri untuk membela kepentingan rakyat yang kalian wakili. Bukan malah memposisikan diri di pihak pemerintah yang berkuasa”, kata saya diluapi emosi tinggi. Dan saya pun semakin emosi ketika Bernand tetap berwajah tenang dan kalem seperti kebiasannya. Dia meneguk juss sirsak di depannya, dan saya pun juga meneguk minuman yang sama. Tapi di kerongkongan saya juss sirsak itu terasa kelat dan masam. Maklum saja, saya tengah marah.

Ketika tensi saya sudah menurun, Bernand yang politisi asal Partai PIB itu menjelaskan panjang lebar. Katanya, nyawanya pun dipertaruhkannya untuk membela kepentingan anak negeri yang mengusahakan lahan di Tapiandolog itu. Cerita Bernand, betul pada Kamis 26 Mei lalu Pemkab Simalungun berencana mengosongkan lahan tadi. Semua unsur pemerintah sudah ada di lokasi, lengkap dengan membawa buldozer untuk meratakan lahan dari tanaman singkong yang ada disana. Termasuk dari pihak DPRD Simalungun hadir disana Julius Silalahi, Mangapul Purba, dan beberapa orang lagi selain Bernand.

Dengan jelas dan tegas dikatakan Bernand Damanik, sebagai anggota DPRD dia tidak akan membiarkan tanaman singkong anak negeri itu dimusnahkan oleh siapa pun. Siapa pun, termasuk oleh Bupati Simalungun JR Saragih, katanya..” Kalau sempat dimusnahkan pada Kamis 26 Mei lalu, manalah bisa kita ketemu disini sekarang. Pasti saya sudah mati, sebab saya rela mati kalau tanaman singkong warga itu dimusnahkan sebelum dipanen”, kata Bernand masih saja tenang dan kalem.

Lho ? Saya bingung dan seperti linglung. Akhir cerita, dari Bernand saya mendapat tahu. Tanaman singkong di atas lahan 200 hektar yang dikuasai Pemkab Simalungun di Tapiandolog itu tidak pernah dibabat habis Pemkab Simalungun yang sekarang dipimpin JR Saragih. Tidak pernah, apalagi setelah saya crooschek ke beberapa teman saya termasuk Imran Nasution dari Batak Pos, Jansen Siahaan dari Eksposnews, dan beberapa kawan lainnya.

Artinya, berita surat kabar SIANTAR 24 JAM terbitan 27 Mei 2011 yang saya baca itu tidak benar. Tidak benar “Lahan Tapiandolog Dikosongkan Warga Kelimpungan Tanaman Dibabat Habis” Dengan begitu kesimpulan saya yang menyebut Bupati JR Simalungun sadis serta tak punya rasa perikemanusiaan juga menjadi tidak benar. Artinya lagi, karena saya mendapat informasi yang tidak benar, maka saya pun membuat kesimpulan yang tidak benar pula. Sungguh, saya tidak bermaksud membela diri. Sungguh, saya mohon maaf pada Bupati Simalungun JR Saragih yang sempat saya stempel sebagai seorang sadis dan tak memiliki rasa perikemanusiaan. Mohon maaf, Pak. Mohon maaf.

Lantas Bagaimana

Dalam pandangan saya, seperti surat kabar lainnya surat kabar SIANTAR 24 JAM merupakan sebuah perusahaan pers yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.. Sekaligus, surat kabar SIANTAR 24 JAM juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Dia berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.

Seperti perusahaan pers lainnya, idealnya menurut saya sesuai pula dengan yang diisyaratkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, surat kabar SIANTAR 24 JAM berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, juga memperjuanagkan keadilan dan kebenaran. Dan untuk itulah sebenarnya dibutuhkan profesionalisme jurnalistik setiap insan pers.

Saya sendiri sebenarnya, tidak ingin menggurui surat kabar SIANTAR 24 JAM apalagi saya saat ini tidak berposisi sebagai seorang guru. Cuma sekadar ingin mengingatkan, agaknya peluang yang diberikan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, harus dijawab oleh perusahaan pers dengan cerdas, baik dan benar. Jadi jangan mentang-mentang semua orang bisa jadi wartawan dan semua orang pun bisa mendirikan perusahaan pers, lantas insan pers pun mengabaikan segala sesuatu yang sebenarnya mutlak dipahaminya. Kacau sekali memang kalau seseorang tidak memahami apa yang dikerjakannya serta tidak mengerjakan apa yang dipahaminya.

Dalam kasus pemberitaan surat kabar SIANTAR 24 JAM mengenai lahan Pemkab Simalungun di Tapiandolog itu, saya melihatnya sudah terjadi upaya pembusukan nama baik Bupati Simalungun JR Saragih. Meski pun menurut perasaan saya, sesungguhnya upaya pembusukan itu tidak dilakukan surat kabar SIANTAR 24 JAM dengan sengaja. Bukan mau membela kawan sesama pers, tapi saya yakin sekali tak ada maksud mereka (SIANTAR 24 JAM) Semua itu terjadi hanya karena kebodohan, ketololan, kegoblokan dan kedunguan oknum insan pers belaka. Makanya memang, wartawan dilarang bodoh, goblok, tolol dan dungu. Dan wartawan memang, dilarang berperasaan jago, tapi harus benar-benar jago. Kalau membaca saja enggan, jangan jadi wartawan. Pilih saja profesi lain. Tukang solder misalnya.

Di sisi lain pun saya kira, Pemkab Simalungun harus merasa ikut bertanggung jawab atas kelemahan pers di daerahnya ketika menjalankan fungsi dan perannya, Jadi tidak hanya sekadar mengucurkan sekian ratus juta uang dari APBD untuk pembinaan pers atau istilah lain. Meski pun saya pikir, soal pembinaan pers bukan urusan Pemkab Simalungun.

Supaya tidak terulang lagi serta demi dan atas nama pembinaan pers, Pemkab Simalungun harus menjawab dan menyikapi pemberitaan surat kabar SIANTAR 24 JAM itu dengan membawanya menjadi persoalan hukum. Apalagi menurut saya, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP bisa dipakai untuk kasus ini. Ahai, sebenarnya saya akhirnya seperti bidan yang menyuruh orang beranak saja jadinya. Apalagi kalau sekiranya Kepala Bagian Hukum tak paham, kan ada Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Simalungun yang kapabel dan punya kapasitas serta kapabilitas, Albert Pane, Binaris Situmorang dan Riduan Manik. Ketiganya mereka ini cukup saya kenal dengan baik bahkan kawan saya. Karena itu, saya tahu kemampuan mereka.

Setidaknya, supaya ada kerjaan. Dari pada hanya nama dan kedudukan ?
Ramlo R Hutabarat HP : 0813 6170 6993 Email : ramlo.hutabarat@yahoo.com
____________________________________________________________________.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar