Senin, 23 Mei 2011

Tak Konsekwen Tak Konsisten, JR Hempang Karir PNS Simalungun

Ramlo R Hutabarat


Barangkali JR Saragihlah Kepala Daerah yang paling jago di Sumatera Utara. Dan boleh jadi malah, di tanah air. Betapa tidak. Lulus SD ketika (sudah) berumur 16 tahun, tapi mampu menyelesaikan pendidikan strata 2 cepat sekali setelah mendapatkan gelar akademis strata 1. Belum lagi satu tahun menjadi Bupati Simalungun, sudah memiliki dan mendirikan perusahaan penerbitan surat kabar, perusahaan penyiaran radio, juga perusahaan jaringan televisi. Termasuk, mendirikan kompleks perumahan di Sondi Raya (ruko), membiayai pembangunan landasan kapal terbang perintis, dan sebagainya-dan sebagainya. Hebat nggak ?

Tapi dalam menjalankan dan memimpin pemerintahan di Simalungun , dalam pandangan saya JR Saragih yang doktor ilmu pemerintahan itu tidak jago sekali. Setidaknya, dia terkesan loyo bagai kurang darah. Banyak PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditugaskannya dalam suatu jabatan dengan pola coba-coba, terkesan tanpa pertimbangan yang matang dan mantap. Nggak tahu saya, apakah dalam mengangkat PNS di lingkungan Pemkab Sinalungun untuk menduduki jabatan struktural dia memberdayakan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)

Akibatnya gampang ditebak. Banyak PNS yang tiba-tiba diberhentikannya dari jabatannyam tapi tiba-tiba pula diangkat kembali untuk menduduki jabatan yang lain. Banyak PNS yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu secara tiba-tiba, tapi banyak pula yang tiba-tiba dimutasi lagi ke jabatan lain. Ada malah PNS yang diangkat untuk satu jabatan, tapi begitu sang PNS hendak masuk untuk bekerja tapi sudah ada PNS lain yang menduduki jabatan tadi. Lihat misal Simarmata yang diangkat menjadi salah seorang Kepala Bidang di Dinas Perhubungan, tapi begitu dia masuk ternyata seorang PNS lain marga Panjaitan sudah menduduki jabatan tadi. Kacau. Ngawur. Meski pun barangkali inilah yang dimaksud JR Saragih dengan perubahan yang acap didengung-dengungkannya itu.

DR Binsar Situmorang misalnya lagi, tiba-tiba terhitung pada 8 Nopember 2010 pindah dari Pemko Medan ke Pemkab Simalungun. Ekh, secara mendadak pada 15 Nopember tahun itu juga diangkat JR Saragih sebagai Asisten III di Setdakab Simalungun. Tapi siapa mau bilang apa kalau hanya dua tiga bulan menduduki jabatan itu Binsar sudah dimutasi pula menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Termasuk, beberapa PNS yang hengkang dari Pemkab Tanah Karo secara tiba-tiba diangkat JR Saragih untuk menduduku jabatan di Pemkab Simalungun. Entah pertimbangan apa yang dipakainya untuk mengangkat mereka.

Yang paling aneh dalam pandangan saya adalah soal Ubahman Sinaga dan Sudiahman Saragih, masing-masing mantan Camat Raya dan mantan Kepala Bagian Umum pada Setdakab Simalungun. Juga, sebenarnya, termasuk Boru Marbun yang pernah diangkat JR Saragih sebagai Camat Parapat.

Ubahman, masih hitungan hari setelah JR Saragih berkuasa di Simalungun, kontan dicopot dari jabatannya sebagai Camat Raya. Masih dalam hitungan hari pula Ubahman dinonjobkan, mendadak diangkat pula menjadi Kepala Bagian Umum di Setdakab Simalungun. Ekh, begitu lewat tahun baru 2011, kembali Ubahman dicopot sebagai Kepala Bagian Umum dan seterusnya hingga hanya dalam hitungan 5 bulan Ubahman sudah 6 kali dimutasi.

Mutasi Sudiahman juga menarik untuk dicermati. Begitu JR Saragih dilantik, Sudiaham dimutasinya dari Kepala Bagian Umum menjadi Kepala Kantor PIT (Pelayanan Izin Terpadu) Cuma beberapa pekan menjadi Kepala Kantor PIT, dia pun digeser (lagi) kembali menjadi Kepala Bagian Umum. Seolah jadi lelucon, beberapa pekan menjadi Kepala Bagian Umum, Sudiahman yang satu ini pun dimutasi pula (kembali) menjadi Kepala Kantor PIT. Lucu wakau tak geli. Dan saya pun tak tahu apakah dalam waktu dekat Sudiahman dikembalikan lagi ke Bagian Umum.

Tentang si Boru Marbun, Nopember 2010 diangkat JR Saragih sebagai Camat Girsang Sipangan Bolon di Parapat. Tapi begitu lewat Tahun Baru 2011, si Boru Marbun mendadak dicopot dari jabatannya dan tidak didudukkan pada jabatan yang sama eselonnya ,. Padahal, si Boru Marbun bukan mengundurkan diri, bukan meninggal, bukan memasuki batas usia pensiun, bukan berhalangan tetap, bukan pula tugas belajar lebih dari enam bulan.

Kalau mau dirunut dan dijajarkan semuanya, banyak sekali PNS di Simalungun yang dicopot JR Saragih dari jabatannya tapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Hamdan Nasution misalnya yang mantan Kepala Dinas Pertanian, Duarman Purba mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset Daerah, Karshel Sitangang mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Untung saja memang, tak seorang pun yang mem-PTUN-kan JR Saragih karena mereka tahu menang pun di PTUN tapi tak akan ada eksekusinya. Dan keuntungan ini, berada di pihak JR Saragih.

Yang sangat menyebalkan saya, JR Saragih yang satu ini sungguh tidak konsekwen dan tidak pula konsisten. Meski pun saya tahu, kalau saya sebal atau bagaimana, tak ada urusan dengan JR Saragih. Saya sadar sekali, kalau pun saya sebal, kesal, kecewa dan entah apa lagi, JR Saragih boleh tak merasa apa-apa. Wajar memang sebab saya tidak siapa-siapa. Tak ada urusan JR Saragih kepada saya meski pun saya merupakan salah seorang dari sekeian ratus ribu warganya.

Saya ingat sekali. Waktu belum dilantik sebagai Bupati Simalungun tempo hari, JR Saragih cuap-cuap lewat media massa. Dia bilang waktu itu, kalau dia dilantik tidak akan melakukan mutasi pada semua PNS yang menduduki jabatan. Kecuali, katanya waktu itu, mereka yang sudah memasuki usia batas pensiun. Menurut dia, kalau dilantik kelak semua PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun akan dipensiunkan Sebab, yang pensiun ya pensiunlah, katanya.

Dengan alasan itulah tentunya, kawan saya almarhum Revanus Sormin dicopot JR Saragih dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sampai disini, saya masih mendukung kebijakan JR Saragih. Sebab saya pikir memang, kalau seorang PNS sudah pensiun, ya pensiunlah. Tak elok PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun masih tetap dipakai. Kalau yang sudah pensiun masih juga diperpanajang masa dinasnya seolah tidak ada lagi PNS lainnya yang bisa menggantikannya. Apalagi, perpanjangan masa dinas PNS bisa menghambat karir PNS lainnya. Kapan lagi yang muda-muda mendapatkan peluang.

Tapi apa dinyana. JR Saragih malah ternyata mengangkat Anna Girsang yang juga sudah memasuki batas usia pensiun untuk menggantikan Revanus Sormin (yang beberapa bulan kemudian meninggal) Saya kaget, koq Revanus yang diberhentikan dari jabatannya dengan alasan sudah pensiun tapi diangkat pula penggantinya Anna Girsang yang (juga) sudah pensiun. Sekali lagi saya sebal dan kecewa sekali, tapi sekali lagi memang JR Saragih tak ada urusan dengan saya. Kenapa rupanya, apalagi kata teman saya Bresman Marpaung, di zaman otonomi ini semuanya bisa dilakukan oleh semua kepala daerah. Kenapa rupanya ?

Yang paling parah dan ini barangkali merupakan suatu pelanggaran dari aturan yang berlaku, adalah soal pengangkatan James Simamora sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja. James itu, ketika menjadi Staf Akhli Bupati Simalungun sudah diperpanjang masa batas usia pensiunnya. Itu boleh saja dan masih sesuai aturan yang berlaku. Bupati Simalungun memang punya wewenang untuk memperpanjang masa dinas seorang PNS dengan alasan tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan. Kawan saya Tony Sihombing mantan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Humbang Hasundutan yang sekarang menjadi Asisten Pemerintahan Setdakab Humbang Hasundutan, membenarkannya.

Yang menjadi soal saya pikir adalah pengangkatan James sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja sekarang, sesungguhnya sudah melanggar aturan. Aturan mana yang dilanggar, silahkan Sardion Purba Kepala BKD Simalungun sekarang yang menjelaskannya. Sebab sebagai Kepala BKD, Sardion tentu lebih tahu soal aturan-aturan kepegawauan dari saya sendiri. Saya ini apalah. Saya cuma jurnalis itu pun jurnalis yang kerap dipinggirkan apalagi saya memang bermukim di daerah pinggiran Simalungun di Tepian Bah Bolon yang airnya terus mengalir dan mengalir terus.

Karena saya awam dalam pengalaman pemerintahan apalagi dalam ilmu pemerintahan, saya cuma pakai logika doang. James Simamora itu tempo hari diperpanjang masa dinasnya karena tenaganya masih dibutuhkan sebagai Staf Akhli Bupati. Dengan kata lain ingin saya katakan, karena sebagai Staf Akhli Bupatilah tenaga James (masih ?) dibutuhkan. Dan, karena itulah masa dinasnya diperpanjang. Sesungguhnya, dengan pengulangan ini Anda – Pembaca – sudah paham apa yang saya maksud. Artinya, kalau bukan Staf Akhli Bupati, tenaga James tidak dibutuhkan. Tenaga James dibutuhkan karena (untuk) sebagai Staf Akhli Bupati.

Tapi menjadi rancu ketika JR Saragih justru mengangkat James sekarang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja. Emangnya tak ada lagi PNS di Simalungun yang layak dan pantas diangkat untuk menduduki jabatan itu sehingga yang sudah pensiun pun masih tetap dipercaya ? Dimana-mana, PNS yang menduduki jabatan Eselon II diperpanjang masa dinasnya hanya untuk menduduki jabatannya yang semula. Tak pernah ada PNS yang menduduki Eselon II dan diperpanjang masa batas usia pensiunnya tapi dimutasi ke jabatan lain dengan eselon yang sama. Atau kalau ada, tolong diberi tahu (kepada) saya.

Hal-hal inilah yang membuat saya menyebut JR Saragih merupakan seorang yang tidak konsekwen sekaligus tidak seorang yang konsisten. Tapi apa boleh buat. Meski seorang Kepala Daerah wajib merupakan seorang yang konsekwen dan seorang yang konsisten, anak negeri Simalungun sekarang tidak memiliki pemimpin yang demikian. Saya, tentu, tidak akan meminta JR Saragih agar merubah sikap apalagi keputusannya. Sebab seperti saya, JR Saragih tentu akan menjadi JR Saragih apabila dia menjadi dia. Tidak menjadi orang lain .

Horas…. Horas ….Horas….!
________________________________________________________________
Ramlo R Hutabarat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar